Agus Rahardjo Harap Gaji Karyawan KPK Tidak Berkurang Saat Jadi ASN
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jumat (20/12). Usai acara tersebut, serah terima jabatan atau sertijab pun digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pantauan Liputan6.com, satu persatu pejabat terkait memasuki ruangan. Sertijab dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB.
Seluruh Komisioner KPK baru dan Dewan Pengawas KPK pun membacakan secara bersama-sama pakta integritas KPK. Setelahnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan mantan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memimpin penandatanganan serah terima jabatan.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Bagaimana Kemenkumham menjalankan pengadaan ASN? Andap menjelaskan penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan SDM dalam menjalankan pelayanan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
Diawali dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang berpasangan dengan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Kemudian disusul yang lainnya yakni para Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. Masing-masing berpasangan dengan anggota Dewan Pengawas KPK yakni Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris.
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, dirinya mewakili komisioner KPK periode 2015-2019 menitipkan tugas mulia KPK kepada para pejabat baru.
"Saya sebagai pimpinan dan yang lainnya, saya memohon maaf kepada seluruh aparat penegak hukum, juga teman-teman lembaga, pegawai, dan alumni bila ada hal yang kurang berkenan. Mudah-mudahan dengan pemberian maaf dari kalian semua, perjalanan kami meninggalkan KPK menjadi lancar," tutur Agus di lokasi.
Agus juga menitipkan para pegawai KPK kepada Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Dengan aturan Undang-Undang KPK yang baru maka pegawai KPK resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya ingin menitipkan ke pimpinan yang baru dan dewas, dan Pak Tjahjo. Saya ingin titip pada Pak Tjahjo kan kemudian KPK ini masuk ke rumpun eksekutif. Maka acuannya kan ASN. Tolong pertama TGP (Tunjangan Gaji Pegawai) ya tidak berkurang ya. Yang lebih penting lagi konversinya agar tidak terlalu berbelit-belit. Moga dibukakan atau ditampung dalam rumpun ASN," tutup Agus.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengalihan tugas dan fungsi tersebut membuat status PNS KASN beralih dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional (JF).
Baca SelengkapnyaKetua KPK periode 2015-2019 ini memimpin perolehan suara sementara DPD Jatim versi real count KPU.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca SelengkapnyaSebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Baca SelengkapnyaKesepuluh jaksa tersebut ditarik kembali ke Kejagung dalam rangka promosi jabatan
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
Baca SelengkapnyaRUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Nantinya, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaMenpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.
Baca Selengkapnya