Agus Yudhoyono pasang badan di tengah dugaan korupsi seret Sylviana
Merdeka.com - Tak ada angin tak ada hujan, Bareskrim Mabes Polri melayangkan surat panggilan untuk calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Sylviana Murni. Surat bernomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tertanggal 18 Januari 2017 itu berisi permintaan keterangan dan dokumen terkait pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015. Saat itu Sylviana Murni masih menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Rencananya, Sylviana akan diperiksa hari ini, Jumat (20/1). Pemanggilan mantan wali kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan asal mula kasus ini. Dia mengatakan, kasus ini muncul setelah adanya temuan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Merujuk dari hasil temuan, informasi. Makanya dalam penanganannya selalu setelah hasil audit lembaga resmi bisa jadi rujukan penyidik untuk penyelidikan," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1).
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Bagaimana cara SYL melakukan korupsi? Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Kenapa Marsekal Suryadi antikorupsi? Di tengah segala kesempatan, Suryadarma sama sekali tak tergoda untuk korupsi. Dia tak mau memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Sang Marsekal dikenal sebagai orang yang jujur dan antikorupsi.
-
Siapa yang mendakwa SYL? 'Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044,' kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, Rabu (28/2).
-
Bagaimana Hendarman Supandji memastikan Jaksa pilihannya tidak korupsi? Berulangkali, kata Hendarman, dirinya menekankan kepada jaksa tersebut agak tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau melanggar hukum.
"Kalau yang menjadi objek penyelidikan berkaitan dengan dugaan korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan dana bansos di beberapa tahun sebelumnya," tambahnya.
Sylviana berjanji tidak akan mangkir dari panggilan Bareskrim. "Insya Allah sebagai warga negara yang baik pastinya mengerti betul apa urusan hukum. Saya siap ikuti aturan, dan saya sangat kooperatif soal itu," ujarnya saat berada di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Dia berjanji mengikuti aturan hukum yang berlaku. Dia tidak banyak berkomentar mengenai duduk perkara kasus dugaan korupsi bansos yang tengah menyeret namanya. Sylvi hanya berjanji datang. "Ya namanya dipanggil ya jalani. Saya punya komitmen bagaimanapun akan ikuti aturan. Pokoknya saya siap lakukan itu," ujar Sylvi.
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Yudhoyono justru yang berada di garda terdepan membela Sylviana atas tuduhan penyelewengan dana di dua kasus yakni dana bansos Pramuka dan sebelumnya yakni pembangunan masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Dengan penuh keyakinan Agus menyatakan bahwa Sylvi tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Keyakinan itu didapat setelah Agus berbincang dengan Sylvi.
"Saya meyakini betul, saya sudah bicara dengan Mpok Sylvi cawagub saya, bahwa tidak ada praktik-praktik yang dianggap melanggar ataupun diduga melanggar aturan apalagi sampai dikatakan ada penyelewengan anggaran dan sebagainya," tegas kepada awak media saat berada di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Kamis (19/1).
Saat berbincang dengan Agus, Sylvi menyatakan, baik proses pembangunan masjid maupun dana bansos pramuka dilakukan secara transparan dan proses auditnya menggunakan akuntan publik. Meski begitu, Agus memastikan Sylvi akan kooperatif dengan pihak kepolisian agar kasus ini terang benderang.
"Dengan tegas beliau menyampaikan, tidak ada hal itu. Semua berdasarkan undang-undang. Semua itu dilakukan dengan transparansi akuntabilitas, bahkan dengan auditnya menggunakan akuntan publik. Tentunya Mpok Sylvi sebagai warga negara yang baik akan mengikuti menghormati proses atau yang diminta oleh pihak kepolisian. Saya tahu persis kapasitas beliau (Sylvi)," bebernya.
Mantan Perwira menengah TNI ini melihat kasus yang menyeret nama Sylvi kental dengan unsur politik untuk menjatuhkannya jelang pencoblosan pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta pada Februari 2017.
"Inilah yang memang sangat saya sayangkan. Rasa-rasanya aroma politiknya terlalu tinggi, mencari-cari sesuatu yang tidak ada," ungkapnya.
Dari penjelasan Sylvi, Agus semakin yakin ada upaya lawan politiknya yang mencoba menjatuhkannya dengan mencari kesalahan yang sebenarnya tidak terjadi. Namun putera sulung Presiden ke-6 Republik Indonesia ini menolak menyebutkan pihak yang mencoba menjatuhkannya.
"Tentu kami menyayangkan ada upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan, memojokan, mendegradasi kami, saya dan Mpok Sylvi paslon nomor satu di Pilgu DKI Jakarta ini dengan seolah-olah menimbulkan atau mencari kesalahan yang tidak terjadi," imbuhnya.
"Tidak mungkin saya ceritakan disinilah. Tapi pasti ada pihak tertentu melakukan itu," tutupnya.
Polri berkali-kali membantah jika kasus ini disebut kental nuansa politis dan sebagai upaya menjatuhkan Agus-Sylvi. "Enggak ada," tegas Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL bahkan baru mengetahui adanya sharingan dana tersebut di muka persidangan.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan SYL yang dihadirkan sebagai Saksi mahkota dalam lanjutan sidang perkara suap dan pemerasan digelar di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaHakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.
Baca SelengkapnyaKeluarga SYL langsung berdiri dan segera menghampiri eks Mentan itu.
Baca SelengkapnyaDua saksi tersebut dengan tegas menjawab tidak pernah mendengar langsung dari SYL.
Baca SelengkapnyaSYL mengatakan rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program BTN.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaBak menjilat ludah sendiri, Meyer menuturkan dalam nota pembelaan SYL justru berterima kasih, memuji, dan bahkan mendoakan pimpinan partai dimaksud.
Baca SelengkapnyaKetua Umum NasDem Surya Paloh tampak kecewa berat atas apa yang terjadi dengan kadernya Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaSYL pun mengingatkan bahwa antara Partai NasDem dengan ormas yang dikelolanya memiliki pembeda yang jelas.
Baca Selengkapnyaks Anak Buah di Sulsel Cerita Sosok SYL: Rajin Blusukan & Tak Suka Main Proyek Hingga Pernah 'Disemprot' Anggota DPR
Baca Selengkapnya