Aher tetapkan UMK 27 kabupaten/kota, Ciamis Rp 1.131.862 juta
Merdeka.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 Provinsi Jawa Barat. Penetapan itu berdasarkan surat Keputusan Gubernur nomor 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Sebanyak 27 kabupaten/kota mengalami kenaikan bervariatif.
Penetapan dilakukan di Gedung Graha Yudha Wastu Pramuka, Pusat Persenjataan Infanteri (Pussenif), Jalan Supratman Bandung, Jumat (21/11) malam. Aher mengaku tak masalah penetapan dilakukan di gedung pusat senjata.
"Yang penting masih di Jabar dan di Indonesia saja," katanya dalam jumpa persnya.
-
Siapa Gubernur Jawa Barat pertama? Dr. Soetardjo Kertohadikusumo, Anggota Volksraad yang Menjabat Gubernur Jawa Barat Pertama
-
Siapa yang menjadi Gubernur Jawa Barat kelima? Raden Hadji Mohamad Sanusi Hardjadinata memiliki karier politik yang menonjol dan beragam dalam pemerintahan Indonesia. Setelah terlibat aktif dalam pergerakan kemerdekaan melalui Partai Nasional Indonesia (PNI), Sanusi memulai karier politik resminya sebagai Gubernur Jawa Barat kelima pada tahun 1951.
-
Siapa orang terkaya di Sumatera Utara? Low Tuck Kwong adalah seorang pengusaha asal Singapura yang dikenal sebagai pendiri dan pemilik perusahaan minyak dan gas yang besar, yakni Bayan Resources Tbk.
-
Apa pekerjaan dengan gaji tertinggi di Indonesia? Melansir laman ocbc.id, pekerjaan dengan gaji tertinggi di Indonesia di urutan pertama adalah level corporate suite, atau orang-orang dengan gelar chief/director.
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
-
Siapa orang terkaya di Indonesia? Adapun Prajogo Pangestu seorang pengusaha yang masuk posisi pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan bersih sekitar 55,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp862,8 triliun (dalam kurs Rp 15.519 per USD).
Untuk nilai UMK tertinggi, adalah Kabupaten Karawang dengan Rp 2.957.450,-. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Ciamis dengan Rp 1.131.862,-. Adapun kenaikan tertinggi nilai UMK adalah Kabupaten Majalengka sebesar 24,50 persen atau Rp 1.2450.000,-.
"Dari 27 kabupaten/kota, 23 sudah mencapai KHL sedangkan empatnya masih di bawah KHL seperti Pangandaran, Ciamis, Banjar dan Kabupaten Garut," ungkapnya.
Menurut dia, penetapan dilakukan hingga larut malam lantaran Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkannya hingga jelang deadline. Namun itu tidak terlalu masalah karena batas penyerahan UMK kepada Gubernur memiliki batas waktu hingga pukul 00.00 WIB.
"Bekasi baru menyerahkan jam 11 malam, dan alhamdulilah. Kita bisa selesaikan se-Jabar, dan untuk UMK 2015 ini sudah tidak ada yang tertinggal," terangnya.
Dia menyebut kenaikan ini sudah mempertimbangkan harga BBM baru, karena rekomendasi yang diberikan kepadanya terjadi sesudah adanya kenaikan BBM oleh pemerintah pada 17 November lalu.
"Insya Allah semua sudah sepakat, dan ini bisa dikatakan final, meski rekomendasi Bupati Wali Kota kalau diperlukan pembahasan kita lakukan pembahasan," terangnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.
Baca SelengkapnyaAtas kenaikan itu, maka UMK Karawang tahun 2024 mencapai Rp5.797.321 yang bisa diberlakukan mulai Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa & DIY.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMK di Jatim diwarnai aksi demo rombongan buruh.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaBuruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemprov Kaltim telah menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.360.858.
Baca Selengkapnya