Ahli agama sebut Hizbut Tahrir bertentangan dengan Demokrasi
Merdeka.com - Ahli agama dari kalangan Nahdlatul Ulama KH Ahmad Ishomuddin dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (15/3).
Dia menyatakan, organisasi Hizbut Tahrir internasional menentang paham demokrasi karena peraturan perundang-undangan dibuat atau dirumuskan oleh manusia.
"Menurut Hizbut Tahrir, dalam negara Daulah Islamiyah tidak boleh ada paham selain bersumber dari akidah Islamiyah. Negara tidak diperkenankan mengadopsi paham demokrasi karena tidak bersumber dari sumber akidah Islamiyah, dan paham demokrasi dianggap kafir karena pokok penyusunan perundang-undangan dalam demokrasi disusun oleh manusia, bukan oleh Allah," kata Ishomuddin seperti dilansir Antara.
-
Siapa yang membuat kitab ini? Menurut para ahli kitab ini ditulis oleh setidaknya tiga biarawan berbeda.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang menulis kalimat tersebut? Kalimat itu diyakini ditulis seorang peziarah di Beit She’arim yang memohon pelimpahan berkah dan kebahagiaan bagi para peziarah yang telah mencapai situs pemakaman.
-
Siapa yang diatur dalam hukum Muamalah? Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat yang terdiri dari hak dan kewajiban.
Pernyataannya itu menyitir buku berjudul Hizbut Tahrir terbitan Lebanon. Menurut buku-buku yang dibaca Ishomuddin, Hizbut Tahrir Indonesia adalah bagian dari Hizbut Tahrir internasional, sebuah partai pembebasan yang bermaksud membangun kembali Daulah Islamiyah.
Ishomuddin menekankan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah konsensus kebangsaan yang merupakan sebuah kesepakatan final. NKRI sah dalam hukum Islam karena dalam NRKI umat Islam bebas beribadah dan berdakwah mengenai ajaran agama.
Menurutnya, mengupayakan terbentuknya sistem negara khilafah meski dibungkus oleh kegiatan dakwah layaknya yang dilakukan HTI, merupakan bentuk pengkhianatan nyata bagi konsensus nasional. Karena itu dapat dicegah dengan membubarkan HTI lebih dulu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan HAM PBB kemarin menyetujui resolusi tentang kebencian agama setelah insiden pembakaran Alquran di Swedia bulan lalu
Baca SelengkapnyaMenteri Investasi Bahlil Lahadalia rapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaDewan HAM PBB kemarin menyepakati adanya perbedaan resolusi soal kasus kebencian agama setelah terjadi insiden pembakaran kitab suci Alquran di Swedia.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaBerikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaMahfud akan menata hukum akan negara Indonesia kembali dalam keadaan baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaHarris mengatakan tak semua ormas agama memerlukan izin tambang
Baca SelengkapnyaJaringan Gusdurian menolak izin ormas untuk mengelola tambang
Baca SelengkapnyaYaqut menegaskan tak akan mencabut pernyataannya soal capres bermulut manis.
Baca SelengkapnyaDalam diskusi tersebut, Mahfud menjelaskan soal hukum yang dibuat berdasarkan keputusan politik.
Baca SelengkapnyaEddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.
Baca SelengkapnyaPakar hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Indonesia tengah mengidap beberapa penyakit hukum.
Baca Selengkapnya