Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli Bahasa Tak Hadir, Sidang Perkara Penyebaran Berita Bohong Jumhur Hidayat Ditunda

Ahli Bahasa Tak Hadir, Sidang Perkara Penyebaran Berita Bohong Jumhur Hidayat Ditunda Sidang Jumhur Hidayat. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat karena jaksa tidak dapat menghadirkan ahli bahasa ke persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) ke Majelis Hakim mengatakan ahli bahasa yang dijadwalkan hadir di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, berhalangan hadir karena sakit.

Ketua Majelis Hakim Agus Widodo pun menjadwalkan sidang akan berlanjut pada Senin minggu depan (19/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan pendapat ahli bahasa yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Orang lain juga bertanya?

Namun, sebelum ketua Majelis Hakim menutup persidangan, tim kuasa hukum terdakwa meminta kejelasan mengenai batas waktu yang akan diberikan oleh pengadilan untuk menghadirkan saksi dan ahli.

Kepastian batas waktu itu dibutuhkan oleh pihak kuasa hukum Jumhur agar mereka juga memiliki waktu yang cukup untuk menghadirkan saksi-saksi fakta dan ahli yang meringankan terdakwa.

Terkait pertanyaan itu, Hakim Anggota Nazar Effriadi mengatakan Majelis Hakim akan memberi kesempatan yang sama bagi tim kuasa hukum untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah.

"Kepada anda (tim kuasa hukum) akan diberikan hak yang sama," kata Nazar saat persidangan.

Sementara itu, Jumhur Hidayat turut bertanya ke Majelis Hakim mengenai kemungkinan ahli bahasa jaksa dapat diganti dengan pihak lain jika dia berhalangan hadir pada sidang minggu depan.

Ketua Majelis Hakim Agus Widodo mengatakan pihaknya berharap ahli telah sembuh dari penyakitnya saat sidang berlangsung.

"Mudah-mudahan (ahli) sembuh. Hari Senin, tanggal 19 April ya. Semoga kita semua sehat," ujar ketua Majelis Hakim menjawab pertanyaan Jumhur.

Walaupun demikian, tim kuasa hukum Jumhur mengaku pernyataan lisan yang diberikan oleh Majelis Hakim tidak cukup jadi jaminan mereka akan mendapatkan waktu yang sama seperti penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan ahli di persidangan.

"Kami bilang bagaimana dengan asas peradilan cepat, sederhana, berbiaya murah, (itu) tidak dijelaskan. Mengenai asas peradilan cepat itu bagaimana? Tidak ada (hakim) yang jawab. Bagaimana tentang kepastian hukum bagi terdakwa? Tujuannya seperti itu. Kami mencari keadilan di sini (pengadilan),” kata salah satu pengacara Jumhur, Oky Wiratama, saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Ia berharap Majelis Halim tunduk terhadap ketentuan perundangan-undangan, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia lanjut menerangkan masa penahanan kliennya akan berakhir pada 3 Mei 2021.

Jika tidak ada kepastian terkait perpanjangan masa penahanan atau soal batas waktu bagi jaksa, kuasa hukum Jumhur khawatir waktu yang tersedia untuk menghadirkan saksi dan ahli hanya tersisa kurang lebih dua minggu.

"Pengalaman kami, kami pernah terhambat dalam mengajukan pembuktian, karena di sidang-sidang yang pernah saya alami, (hakim) memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penuntut umum untuk membuktikan. Namun, pada giliran penasihat hukum, hakim bilang jangan lama-lama karena masa penahanan sudah habis. Berdasarkan pengalaman itu, kami tidak mau itu terulang di kasus ini," tutur Oky.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya

PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Sakit Kambuh, Wamenkum HAM Eddy Hiariej KPK Minta KPK Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Sakit Kambuh, Wamenkum HAM Eddy Hiariej KPK Minta KPK Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Eddy Hiariej berjanji akan kooperatif dalam proses pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Blak-blakan Nasib Gibran Sebagai Wapres Usai Digugat Megawati & Hasto PDIP
VIDEO: PTUN Blak-blakan Nasib Gibran Sebagai Wapres Usai Digugat Megawati & Hasto PDIP

Putusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan

Baca Selengkapnya
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka

Kuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
MUI Tak Hadir, Sidang Gugatan Panji Gumilang Rp1 Triliun ke Anwar Abbas Ditunda
MUI Tak Hadir, Sidang Gugatan Panji Gumilang Rp1 Triliun ke Anwar Abbas Ditunda

Diketahui, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas kepada dirinya.

Baca Selengkapnya