Ahli Bahasa Tak Hadir, Sidang Perkara Penyebaran Berita Bohong Jumhur Hidayat Ditunda
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat karena jaksa tidak dapat menghadirkan ahli bahasa ke persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) ke Majelis Hakim mengatakan ahli bahasa yang dijadwalkan hadir di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, berhalangan hadir karena sakit.
Ketua Majelis Hakim Agus Widodo pun menjadwalkan sidang akan berlanjut pada Senin minggu depan (19/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan pendapat ahli bahasa yang dihadirkan oleh penuntut umum.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Bagaimana PDIP menjelaskan tentang tidak diundangnya Jokowi? 'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). Hasto mengatakan, PDIP didasarkan pada kekuatan kolektif seluruh anggota mulai dari tingkat anak ranting hingga Satgas Partai. Menurutnya, kekuatan itu menyatu dengan akar rumput.'Karena partai ini didasarkan kepada kekuatan kolektif dari seluruh anggota, dari tingkat anak ranting, ranting, PAC, satgas partai. Dan itu adalah sumber kekuatan partai yang menyatu dengan akar rumput,' tuturnya.
-
Siapa saja yang tidak hadir di bukber Kabinet Jokowi? Sangat terbatas, tidak semua menteri hadir termasuk dari PDIP, PKB dan NasDem.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Kenapa Jokowi tidak bisa hadir di dies natalies UGM? Tapi prinsipnya beliau berkeinginan sekali untuk hadir cuma karena ada agenda kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan jadi beliau tidak bisa hadir.
-
Dimana Balai Bahasa Jateng sekarang? Sementara itu Kepala Balai Bahasa Jateng Syarifuddin menjelaskan gedung Balai Bahasa Jateng telah pindah ke Jalan Diponegoro, Kabupaten Semarang, dengan lahan seluas 1,47 hektare.
Namun, sebelum ketua Majelis Hakim menutup persidangan, tim kuasa hukum terdakwa meminta kejelasan mengenai batas waktu yang akan diberikan oleh pengadilan untuk menghadirkan saksi dan ahli.
Kepastian batas waktu itu dibutuhkan oleh pihak kuasa hukum Jumhur agar mereka juga memiliki waktu yang cukup untuk menghadirkan saksi-saksi fakta dan ahli yang meringankan terdakwa.
Terkait pertanyaan itu, Hakim Anggota Nazar Effriadi mengatakan Majelis Hakim akan memberi kesempatan yang sama bagi tim kuasa hukum untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah.
"Kepada anda (tim kuasa hukum) akan diberikan hak yang sama," kata Nazar saat persidangan.
Sementara itu, Jumhur Hidayat turut bertanya ke Majelis Hakim mengenai kemungkinan ahli bahasa jaksa dapat diganti dengan pihak lain jika dia berhalangan hadir pada sidang minggu depan.
Ketua Majelis Hakim Agus Widodo mengatakan pihaknya berharap ahli telah sembuh dari penyakitnya saat sidang berlangsung.
"Mudah-mudahan (ahli) sembuh. Hari Senin, tanggal 19 April ya. Semoga kita semua sehat," ujar ketua Majelis Hakim menjawab pertanyaan Jumhur.
Walaupun demikian, tim kuasa hukum Jumhur mengaku pernyataan lisan yang diberikan oleh Majelis Hakim tidak cukup jadi jaminan mereka akan mendapatkan waktu yang sama seperti penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan ahli di persidangan.
"Kami bilang bagaimana dengan asas peradilan cepat, sederhana, berbiaya murah, (itu) tidak dijelaskan. Mengenai asas peradilan cepat itu bagaimana? Tidak ada (hakim) yang jawab. Bagaimana tentang kepastian hukum bagi terdakwa? Tujuannya seperti itu. Kami mencari keadilan di sini (pengadilan),” kata salah satu pengacara Jumhur, Oky Wiratama, saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Ia berharap Majelis Halim tunduk terhadap ketentuan perundangan-undangan, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia lanjut menerangkan masa penahanan kliennya akan berakhir pada 3 Mei 2021.
Jika tidak ada kepastian terkait perpanjangan masa penahanan atau soal batas waktu bagi jaksa, kuasa hukum Jumhur khawatir waktu yang tersedia untuk menghadirkan saksi dan ahli hanya tersisa kurang lebih dua minggu.
"Pengalaman kami, kami pernah terhambat dalam mengajukan pembuktian, karena di sidang-sidang yang pernah saya alami, (hakim) memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penuntut umum untuk membuktikan. Namun, pada giliran penasihat hukum, hakim bilang jangan lama-lama karena masa penahanan sudah habis. Berdasarkan pengalaman itu, kami tidak mau itu terulang di kasus ini," tutur Oky.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej berjanji akan kooperatif dalam proses pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPutusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaKPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca SelengkapnyaKuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaDiketahui, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas kepada dirinya.
Baca Selengkapnya