Ahli dari polisi sebut keterlambatan SPDP ke HT bukan masalah utama
Merdeka.com - Ahli pidana dari pihak Polri Djisman Samosir menilai keterlambatan memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak pengaruhi status tersangka Hary Tanoesoedibjo. Bahkan keterlambatan pemberitahuan tersebut tidak menghalangi penyidikan.
Djisman mengatakan, SPDP hanya pemberitahuan sebagai tersangka saja. Sehingga ini tidak bisa menjadi landasan untuk menggugurkan proses hukum yang telah berjalan.
"Enggak ada hubungan, tadikan saya bilang enggak nyambung. SPDP itukan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Hal ini diungkap dalam jumpa pers di KPK, Selasa (24/12).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Djisman mengakui jika SPDP harus diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan keputusan MK. Namun, hal tersebut masih belum perlu dilakukan lantaran proses hukum baru memasuki tahap penyidikan.
"Kecuali kalau ditahan, karena menyangkut perampasan kemerdekaan orang. Kalau seseorang ditahan tidak diberitahukan kepada keluarganya ini tidak etis," jelasnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan ketentuan KUHAP Pasal 109 dengan putusan MK nomor 130 mengatur penyampaian SPDP kepada kepada terlapor dan pelapor dalam kurun waktu 7 hari. Walaupun begitu, dia menilai, itu hanya sebatas administrasi.
"Wajib betul, secara administratif, tapi penyidikan itu enggak boleh berhenti jalan terus. Itukan administratif. Iya, apakah kalau tidak itu, orang yang membunuh tidak diperiksa, itu dulu," tegasnya.
Meskipun terlambat, Djisman mengungkapkan, tidak melihat adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka atas Hary Tanoe. Sehingga kini hanya tinggal proses pembuktian di meja hijau.
"Ya endak saya tidak melihat ada. Ini kan hanya penetapan tersangka kok, ya kan. Benar atau tidak. Kalau benar ya sudah, kalau tidak benar ya sudah," tutupnya.
Sebelumnya, saksi ahli pidana dari pihak Hary Tanoe, Abdul Chair Ramadhan menyebut penyampaian SPDP harus dalam kurun waktu 7 hari. Hal itu mengacu pada keputusan MK. Praperadilan diajukan Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya terkait status tersangka kasus dugaan SMS ancaman. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya