Ahli Forensik Digital Polri Gunakan Alat Buatan Israel Analisis Data Jumhur Hidayat
Merdeka.com - Pegawai yang melakukan pemeriksaan forensik digital di Mabes Polri menggunakan perangkat Cellebrite untuk menganalisis data-data digital dalam kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4) seperti dikutip Antara.
Cellebrite merupakan alat perangkat keras dan aplikasi perangkat lunak buatan perusahaan digital intelijen Israel yang berguna mengambil data-data dari perangkat elektronik, seperti gawai, komputer, tablet, kartu penyimpan data (memory card), sampai perangkat keras penyimpan data (hard disk).
-
Bagaimana cara kerja pendeteksi kebohongan? Larson kemudian bereksperimen dengan rakitan pompa dan pengukur untuk dipasangkan ke tubuh manusia menggunakan manset lengan dan tali dada. Perangkat ini akan mengukur perubahan denyut nadi, pernapasan, dan tekanan darah sekaligus, selama pemantauan terus-menerus terhadap subjek yang diinterogasi. Larson percaya alat itu akan menandai jawaban yang salah melalui fluktuasi berbeda yang diukir dengan stylus ke drum kertas yang berputar. Seorang operator kemudian akan menganalisis dan menginterpretasikan hasilnya.
-
Apa itu pendeteksi kebohongan? Larson memperkenalkan mesin yang dinamainya 'kardio-pneumo-psikogram', kemudian disebut poligraf, yang mengacu pada berbagai sinyal fisik yang direkam oleh stylus.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Cek Fakta melakukan penelusuran? Penelusuran Cek fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan melihat secara keseluruhan video berdurasi 8 menit tersebut.
Seorang pegawai Mabes Polri Muhammad Asep Saputra dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi ahli digital forensik kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat.
Dalam persidangan, ia menjelaskan tahapan pengambilan data digital milik Jumhur sebagaimana diperintahkan oleh surat dari penyidik.
Untuk pengambilan data, Asep menggunakan peranti keras buatan Cellebrite, sementara untuk analisis ia menggunakan peranti lunak atau aplikasinya. Ia mengatakan analisis data digital hanya terkait dengan unggahan Jumhur soal Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Ia kembali menegaskan pihaknya hanya mengumpulkan seluruh data digital milik Jumhur, kemudian hanya data yang memuat informasi terkait UU Omnibus Law yang lanjut dianalisis. Namun, saat ditanya mengenai hasil analisis lebih detail, ahli tidak dapat memberi jawaban.
Walaupun demikian, Asep kepada majelis hakim memastikan bahwa cuitan Jumhur yang jadi dasar pemidanaan terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu, benar diunggah oleh terdakwa dari perangkat elektronik miliknya.
Terkait penggunaan Cellebrite dalam upaya pemeriksaan data digital Jumhur, salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar mengatakan penggunaan aplikasi itu masih dapat diperdebatkan.
"Penggunaan alatnya bisa diperdebatkan. Artinya, ada alat yang bisa nerobos HP (telepon genggam)," kata Haris saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin.
Terdakwa Jumhur sendiri mengatakan dia merasa tidak diberi pilihan bahwa seluruh data digitalnya diambil oleh pihak penyidik.
"Makanya itu semua data diambil, silakan saja," kata Jumhur saat diminta tanggapannya terkait proses pemeriksaan data pribadinya itu.
"Ya saya mau apa lagi, memang saya bisa nolak, saya kan enggak bisa nolak," kata dia menambahkan.
Terkait pemeriksaan kasus Jumhur, beberapa alat elektronik milik Jumhur yang disita oleh penyidik dan kejaksaan, di antaranya lima memory card, komputer beserta hard disk, tablet, dan sebuah laptop milik anak terdakwa. Dalam kesempatan itu, Jumhur mengatakan lima flash disk miliknya belum jelas keberadaannya, padahal perangkat itu merupakan alat yang ia pakai untuk bekerja.
Sejauh ini, penuntut umum belum menghadirkan saksi yang dapat menjelaskan hubungan cuitan Jumhur terhadap keonaran dan kericuhan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Jumhur Hidayat, untuk pertama kalinya hadir secara langsung di ruang sidang PN Jaksel. Ia mengatakan, dirinya akan terus hadir secara langsung di persidangan untuk agenda-agenda pemeriksaan berikutnya. Sebelumnya, Jumhur mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta.
Majelis hakim pun mengumumkan sidang akan berlanjut di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/4).
Jumhur, mantan Kepala BNP2TKI di era Presiden SBY itu didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.
Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data pemilih bocor diduga usai diretas oleh hacker Jimbo.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dokumen dilakukan setelah memiliki dasar izin penyitaan khusus yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaHotman melontarkan pertanyaan kepada Yudi apakah memiliki sertifikat forensik digital atau tidak.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Barat menerima kabar adanya bunker senjata dan tempat ibadah Yahudi di Ponpes Al Zaytun.
Baca SelengkapnyaKirim ke Bareskrim dan KPU, Begini Hasil Investigasi BSSN soal Kebocoran Data Pemilih
Baca Selengkapnya"Barang bukti berupa handphone dan dokumen elektronik didalamnya,"
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya