Ahli Forensik Sebut Handi Saputra Masih Berpeluang Hidup Jika Tak Dibuang ke Sungai
Merdeka.com - Ahli forensik dr. Zaenuri Syamsu Hidayat memperkirakan peluang hidup Handi Saputra korban pembunuhan berencana terdakwa Kolonel Inf Priyanto masih besar bila tidak dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Besar (kemungkinan hidupnya), karena dia retak linier saja ya," kata Zaenuri kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta Timur, Kamis (31/3).
Menurut dia, dari hasil autopsi Handi dinilai masih hidup ketika dibuang di sungai Serayu, Jawa Tengah. Karena, diperkirakan usai ditabrak, Handi hanya pingsan dampak pendarahan otak.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Bagaimana korban ditemukan? Jasad itu akhirnya dievakuasi polisi dan petugas gabungan pukul 11.00 Witaa. Saat ditemukan, kondisi jenazah mengalami patah lutut kaki kiri. Adapun ciri-ciri korban, tidak menggunakan baju hanya memakai celana hitam, memiliki tato di bagian belakang punggung, di depan korban terdapat kain berwarna biru, pergelangan kaki kiri patah, pinggang bagian kiri robek, pergelangan kaki kanan patah.
"Orang pendarahan di otak saja butuh waktu lama untuk proses meninggal, apalagi ini hanya patah linier saja," tutur dia.
Apabila usai ditabrak di Jalan Nagreg, Jawa Barat, segera dibawa ke rumah sakit. Zaenuri yakin jika nyawa Handi bisa tertolong.
"Jadi dia kalau cepat dibawa RS bisa tertolong," tutur dia.
Alasan Kolonel Priyanto Buang Korban ke Sungai
Sebelumnya, terdakwa dugaan pembunuhan berencana Kolonel Priyanto mengaku alasannya membuang jasad sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) karena dianggap telah meninggal. Oleh sebab itu dia memutuskan membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Pernyataan itu disampaikan Priyatno berkaitan keterangan ahli forensik dr. Zaenuri Syamsu Hidayat yang membeberkan terkait kondisi Handi berdasarkan hasil autopsi disebut masih dalam kondisi hidup ketika dibuang oleh anak buah Priyatno.
Kolonel Priyanto juga menceritakan terkait kondisi Handi ketika dibuang ke sungai sudah dalam kondisi kaku dengan kondisi kaki yang ditekuk. Termasuk, berkaitan darah dan air yang ada dalam tubuh Handi.
"Saya buang dalam keadaan kaki menekuk, karena sudah kaku. Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?" tanya Kolonel Priyanto saat sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3).
"Saya tidak bisa memastikan," jawab dr. Zaenuri.
"Termasuk tadi Pak Dokter menyampaikan ada air dan darah 500 cc. Tidak bisa dibedakan airnya berapa cc dan darah berapa cc?" tanya Kolonel Priyanto, sekali lagi.
"Tidak bisa dibedakan. Tidak bisa disimpulkan," ucap dr. Zaenuri.
Oleh sebab itu, Kolonel Priyanto menyatakan jika ketika membuang jasad Handi dirinya tidak mengetahui bila yang bersangkutan masih dalam kondisi hidup. Alhasil karena sudah dianggap meninggal, dia menyimpulkan untuk membuang ke Sungai Serayu.
"Saya hanya menanyakan itu. Jadi memang saya orang awam, tidak tahu, saya temukan, kemudian saya buang sudah dalam keadaan kaku. Ya pikiran saya sudah meninggal. Demikian Pak, terima kasih, Yang Mulia," tutup Kolonel Priyanto.
Sementara sekedar informasi, untuk kondisi Salsabila diperkirakan ketika dibuang ke Sungai Serayu sudah dalam keadaan tewas, karena ketika ditemukan dirinya langsung dimakamkan oleh warga pada 11 Desember 2021.
Adapun dalam perkara ini Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dimana turut terancam hukuman paling berat yakni pidana mati, seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenazah diketahui berinisial S, usia 57 tahun asal Tambak Wedi Baru Barat, Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjelaskan bahwa Sandy Permana, aktor dari "Mak Lampir," terakhir kali terlihat bertemu seseorang di danau sebelum ditemukan meninggal.
Baca SelengkapnyaKapolri masih belum dapat membeberkan dugaan sementara tewasnya Walpri Kapolda Kalimantan Utara itu.
Baca SelengkapnyaKorban tertembak senjata api jenis HS-9 yang dibersihkannya.
Baca SelengkapnyaPenemuan ini pertama kali diketahui oleh dua orang petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKorban atas nama Sinta Hanidiyana (40) dimutilasi Fauzan Fahmi.
Baca SelengkapnyaKorban pertama ditemukan oleh warga yang akan memancing belut.
Baca SelengkapnyaPropam Polri akan mengawasi selama proses penyelidikan dilakukan timsus Polda Kaltara.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menaruh harapan besar pada jajaran kepolisian dalam mengusut kasus ini.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPutusan Hakim itu dinilai tak berpihak kepada korban.
Baca SelengkapnyaSetelah diautopsi, jenazah itu diduga merupakan korban pembunuhan.
Baca Selengkapnya