Ahli hukum pidana kubu Jessica curiga ada rekayasa alat bukti
Merdeka.com - Tim penasihat hukum terdakwa Jessica mempertanyakan keberadaan sisa minuman es kopi Vietnam milik korban Mirna yang diduga mengandung racun sianida. Hal itu lantaran pada berita acara pemeriksaan (BAP), terdapat dua versi yang berbeda.
Pada Tanggal 7 Januari 2016 disebutkan sampel kopi berada di Mabes Polri. Sementara pada 8 Januari 2016, diketahui sampel kopi masih berada di Posek Tanah Abang.
"Di BAP disebutkan bahwa sampel kopi dituangkan dari gelas ke botol di Polsek Tanah Abang, tanggal 8 Januari. Tapi di BAP juga disebutkan barang bukti sudah dikirim Polsek Tanah Abang ke Mabes Polri tanggal 7 Januari," tutur ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Otto Hasibuan saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Bagaimana cara membuktikan kebenaran fakta? Dalam konteks ini, fakta dapat dicatat, diukur, diamati, atau dibuktikan melalui pengalaman atau eksperimen yang konkret.
-
Bagaimana cara kuasa hukum mengarang cerita alibi tersangka? Bahkan terungkap dipersidangan bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Menanggapi itu, ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu terdakwa Jessica Muzdakkir mengatakan isi BAP sendiri sudah menunjukkan lemahnya pembuktian dalam kasus ini. Mudzakkir menilai, demi asas pembuktian di pengadilan, semua kejadian di BAP harus runut, apalagi yang berkaitan dengan barang bukti.
"Setiap tindakan harus di-BAP, demi proses hukum. Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Penuangan kopi ini menjadi kesimpangsiuran dalam BAP," terang Mudzakkir.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menerangkan, BAP merupakan produk hukum yang menunjukkan tindakan penyidik dalam menyidiki sebuah kasus. Apalagi hal itu sesuai dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 10 tahun 2009, mewajibkan hal tersebut demi menghindarkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan.
"Supaya siapapun pelakunya juga terjamin hak-hak hukumnya," ujar Muzdakkir.
Sementara dalam kasus kematian Mirna ini dia mencurigai adanya penguasaan barang bukti yang sudah di laboratorium, diubah paksa oleh organisasi yang sama di kepolisian. "Berita acara dibuat untuk mengesahkan tindakan. Apalagi kalau yang berbuat adalah polisi," pungkas Muzdakkir.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca Selengkapnya