Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli hukum pidana kubu Jessica curiga ada rekayasa alat bukti

Ahli hukum pidana kubu Jessica curiga ada rekayasa alat bukti Sidang Jessica. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Tim penasihat hukum terdakwa Jessica mempertanyakan keberadaan sisa minuman es kopi Vietnam milik korban Mirna yang diduga mengandung racun sianida. Hal itu lantaran pada berita acara pemeriksaan (BAP), terdapat dua versi yang berbeda.

Pada Tanggal 7 Januari 2016 disebutkan sampel kopi berada di Mabes Polri. Sementara pada 8 Januari 2016, diketahui sampel kopi masih berada di Posek Tanah Abang.

"Di BAP disebutkan bahwa sampel kopi dituangkan dari gelas ke botol di Polsek Tanah Abang, tanggal 8 Januari. Tapi di BAP juga disebutkan barang bukti sudah dikirim Polsek Tanah Abang ke Mabes Polri tanggal 7 Januari," tutur ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Otto Hasibuan saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Menanggapi itu, ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu terdakwa Jessica Muzdakkir mengatakan isi BAP sendiri sudah menunjukkan lemahnya pembuktian dalam kasus ini. Mudzakkir menilai, demi asas pembuktian di pengadilan, semua kejadian di BAP harus runut, apalagi yang berkaitan dengan barang bukti.

"Setiap tindakan harus di-BAP, demi proses hukum. Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Penuangan kopi ini menjadi kesimpangsiuran dalam BAP," terang Mudzakkir.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menerangkan, BAP merupakan produk hukum yang menunjukkan tindakan penyidik dalam menyidiki sebuah kasus. Apalagi hal itu sesuai dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 10 tahun 2009, mewajibkan hal tersebut demi menghindarkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan.

"Supaya siapapun pelakunya juga terjamin hak-hak hukumnya," ujar Muzdakkir.

Sementara dalam kasus kematian Mirna ini dia mencurigai adanya penguasaan barang bukti yang sudah di laboratorium, diubah paksa oleh organisasi yang sama di kepolisian. "Berita acara dibuat untuk mengesahkan tindakan. Apalagi kalau yang berbuat adalah polisi," pungkas Muzdakkir.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Blak-blakan Jessica Wongso Lega Rampungkan Sidang PK: Berharap yang Terbaik ke Depannya
Blak-blakan Jessica Wongso Lega Rampungkan Sidang PK: Berharap yang Terbaik ke Depannya

Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif

Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua

Baca Selengkapnya
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Saat Jaksa Hadirkan Ahli
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Saat Jaksa Hadirkan Ahli

Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.

Baca Selengkapnya
Lagi, Jessica Wongso 'Walk Out' dari Sidang PK!
Lagi, Jessica Wongso 'Walk Out' dari Sidang PK!

Jessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.

Baca Selengkapnya
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya