Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli hukum pidana nilai Perppu pembubaran Ormas sudah tepat

Ahli hukum pidana nilai Perppu pembubaran Ormas sudah tepat Ilustrasi rapat DPR. ©2017 twitter.com/BennyHarman

Merdeka.com - Komisi II mengundang ahli hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita untuk dimintai pendapatnya terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR.

Romli mengatakan, langkah pemerintah untuk menerbitkan Perppu Ormas ini sudah tepat. Namun, dia mengingatkan, pelaksanaan aturan tersebut harus sesuai mekanisme yang ada.

"Kalau menurut saya sudah tepat (Perppu Ormas) tinggal satu pengawasan orang-orangnya bijak dua menteri itukan Menkumham dan Mendagri dia harus ngontrol harus ngawasin terus harus peringati gitu dong ya kan itu maksudnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Menurutnya justru yang bermasalah adalah Undang-Undang (UU) yang dibuat oleh DPR Nomor 17 Tahun 2013. Karena dalam UU tersebut, proses membubarkan ormas terlalu lambat, sehingga diperlukan Perppu untuk mencegah delay justice.

"Makannya saya katakan Undang-Undang ormasnya bermasalah kalau gitu. Kegentingan memaksanya di UU itu. Makannya saya lebih condong menganggap UU Ormas nomor 17 tahun 2013 itu UU Republik Ormas bukan. Republik Indoensia," ujarnya.

"Masalahnya kan kenapa di potong prosesnya jadi cepet kenapa enggak lama jadi pertanyaan. Justice delay, makin lama enggak ada justice makin cepet ada justice. Kepastian hukum, coba saudara kalau jadi ormas kasih 100 hari kebih 400 statusnya nunggu aja belum jelas suka enggak kan protes saudara. Kenapa diperlama kalau bisa dipercepat. Nah justru disini masalah kita, birokrasi kita kan suka nunda-nunda pekerjaan," ungkapnya.

Untuk diketahui, komisi II DPR hari ini (18/10) kembali melakukan rapat pembahasan terkait adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Rapat kali ini komisi II mengundang pakar hukum yang salah satu diantara adalah ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

"Hari ini kita menjadwalkan mengundang tujuh ya, Prof Yusril Ihza Mahendra, Azyumardi Azra, kemudian Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, terus yang lain-lainnya," kata Ketua komisi II Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Selain mengundang Yusril, komisi II juga mengundang mantan Rektor Universitas Islam Negeri Azyumardi Azra, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Refli Harun, dan juga Fitra Arsil. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, NU 'Terimakasih ke Jokowi, Muhammadiyah 'Ukur Kemampuan'
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, NU 'Terimakasih ke Jokowi, Muhammadiyah 'Ukur Kemampuan'

Begini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penegakan Hukum di Papua Tak Cederai HAM
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penegakan Hukum di Papua Tak Cederai HAM

Ma'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Tindak Tegas OPM: Semakin Didiamkan Kedaulatan Negara Dipertaruhkan
Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Tindak Tegas OPM: Semakin Didiamkan Kedaulatan Negara Dipertaruhkan

Tewasnya Danramil Aradide merupakan insiden kesekian kalinya yang tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga mencederai kedaulatan bangsa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser

Arteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Ma'ruf Amin Sebut Tidak Semua Ormas Bisa Dapat Izin Kelola Tambang, Ada Prioritas
Ma'ruf Amin Sebut Tidak Semua Ormas Bisa Dapat Izin Kelola Tambang, Ada Prioritas

Ma'ruf juga meminta ormas pengelola tambang jangan sampai merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya