Ahli hukum pidana nilai Perppu pembubaran Ormas sudah tepat
Merdeka.com - Komisi II mengundang ahli hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita untuk dimintai pendapatnya terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR.
Romli mengatakan, langkah pemerintah untuk menerbitkan Perppu Ormas ini sudah tepat. Namun, dia mengingatkan, pelaksanaan aturan tersebut harus sesuai mekanisme yang ada.
"Kalau menurut saya sudah tepat (Perppu Ormas) tinggal satu pengawasan orang-orangnya bijak dua menteri itukan Menkumham dan Mendagri dia harus ngontrol harus ngawasin terus harus peringati gitu dong ya kan itu maksudnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Mengapa DPR ingatkan OJK untuk hati-hati? Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Bagaimana DPR memastikan target RPJMN tercapai? Hal ini tentu berimplikasi pada intervensi yang perlu dilakukan, terutama indikator mana saja yang perlu extra effort untuk mencapainya,' kata Puteri.
-
Bagaimana OJK sampaikan pesan antikorupsi? Untuk menarik minat dan antusiasme pengunjung, OJK mengemas kegiatan pada booth dengan permainan, publikasi berupa papan penghargaan dan informasi seputar program penguatan integritas OJK.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
Menurutnya justru yang bermasalah adalah Undang-Undang (UU) yang dibuat oleh DPR Nomor 17 Tahun 2013. Karena dalam UU tersebut, proses membubarkan ormas terlalu lambat, sehingga diperlukan Perppu untuk mencegah delay justice.
"Makannya saya katakan Undang-Undang ormasnya bermasalah kalau gitu. Kegentingan memaksanya di UU itu. Makannya saya lebih condong menganggap UU Ormas nomor 17 tahun 2013 itu UU Republik Ormas bukan. Republik Indoensia," ujarnya.
"Masalahnya kan kenapa di potong prosesnya jadi cepet kenapa enggak lama jadi pertanyaan. Justice delay, makin lama enggak ada justice makin cepet ada justice. Kepastian hukum, coba saudara kalau jadi ormas kasih 100 hari kebih 400 statusnya nunggu aja belum jelas suka enggak kan protes saudara. Kenapa diperlama kalau bisa dipercepat. Nah justru disini masalah kita, birokrasi kita kan suka nunda-nunda pekerjaan," ungkapnya.
Untuk diketahui, komisi II DPR hari ini (18/10) kembali melakukan rapat pembahasan terkait adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Rapat kali ini komisi II mengundang pakar hukum yang salah satu diantara adalah ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
"Hari ini kita menjadwalkan mengundang tujuh ya, Prof Yusril Ihza Mahendra, Azyumardi Azra, kemudian Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, terus yang lain-lainnya," kata Ketua komisi II Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Selain mengundang Yusril, komisi II juga mengundang mantan Rektor Universitas Islam Negeri Azyumardi Azra, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Refli Harun, dan juga Fitra Arsil. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaBegini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.
Baca SelengkapnyaTewasnya Danramil Aradide merupakan insiden kesekian kalinya yang tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga mencederai kedaulatan bangsa.
Baca SelengkapnyaArteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaMa'ruf juga meminta ormas pengelola tambang jangan sampai merusak lingkungan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca Selengkapnya