Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli hukum pidana: Penodaan agama harus ada niat

Ahli hukum pidana: Penodaan agama harus ada niat Sidang Ahok. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai tidak mudah menganggap seseorang melakukan penistaan ataupun penodaan agama. Karena pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama berkata demikian.

Edward mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dua pasal untuk menjerat Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Di mana JPU menuntut dengan Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Pada Pasal 156 dan 156a KUHP mensyaratkan harus ada niat, niat untuk memusuhi atau menghina agama," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Dia mengungkapkan, faktor niat bersifat subjektif sedangkan faktor kesengajaan bersifat objektif. Sehingga sulit untuk melakukan pembuktian untuk faktor niat, namun itu bukan berarti Majelis Hakin tidak bisa membuktikannya.

"Kalau bicara niat, yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya. Kita harus lihat keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi orang tersebut punya niat untuk menghina agama," jelasnya.

Edward menilai, Ahok tidak ada niat untuk menodai atau menghina agama. Bahkan, dia menyarankan Majelis Hakim meminta pandangan dari ahli lain, seperti ahli gesture dan agama, guna menguatkan justifikasi.

"Berdasarkan keahlian, dengan tegas saya katakan (Ahok) tidak memenuhi unsur (dugaan menodai agama)," tutupnya.

Untuk diketahui, Pasal 156 KUHP menyatakan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspadai Kelompok Tebar Narasi Kebencian buat Ciptakan Kegaduhan di Tanah Air
Waspadai Kelompok Tebar Narasi Kebencian buat Ciptakan Kegaduhan di Tanah Air

Pentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia

Baca Selengkapnya
MUI: Jika Ada Pihak Benturkan Agama dengan Falsafah Bangsa Jelas Keliru
MUI: Jika Ada Pihak Benturkan Agama dengan Falsafah Bangsa Jelas Keliru

Untuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Respons Senator Bali Arya Wedakarna: Tak Boleh Ada Rasisme di Indonesia
Menag Yaqut Respons Senator Bali Arya Wedakarna: Tak Boleh Ada Rasisme di Indonesia

Menag mengingatkan, bangsa Indonesia dibangun oleh berbagai macam ras, suku, budaya, hingga agama.

Baca Selengkapnya
Tolak Politik Identitas Timbulkan Perpecahan
Tolak Politik Identitas Timbulkan Perpecahan

Masyarakat harus mengetahui profil para kandidat serta menjaga kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa.

Baca Selengkapnya
BPIP: Bangsa Ini Sudah Biasa Bertindak dengan Menghargai Perbedaan
BPIP: Bangsa Ini Sudah Biasa Bertindak dengan Menghargai Perbedaan

Dengan perilaku toleransi tinggi, Indonesia diyakini kebal dengan serangan paham radikal terorisme ingin pecah belah NKRI.

Baca Selengkapnya
Anies Saat Debat Capres: Pelanggar Hukum Harus Dihukum, Kalau Dibiarkan Dianggap Benar
Anies Saat Debat Capres: Pelanggar Hukum Harus Dihukum, Kalau Dibiarkan Dianggap Benar

Anies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Salam Lintas Agama Dinilai Upaya untuk Merawat Kemajemukan di Indonesia
Salam Lintas Agama Dinilai Upaya untuk Merawat Kemajemukan di Indonesia

Salam lintas agama merupakan salah satu upaya berkesinambungan merawat kemajemukan dimiliki Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pengertian Diskriminasi Sosial, Penyebab, dan Contohnya yang Perlu Diketahui
Pengertian Diskriminasi Sosial, Penyebab, dan Contohnya yang Perlu Diketahui

Diskriminasi adalah masalah sosial yang dapat memicu perpecahan.

Baca Selengkapnya
BPIP Harap Masyarakat Tak Mudah Dipecah Belah Perbedaan Budaya dan Agama
BPIP Harap Masyarakat Tak Mudah Dipecah Belah Perbedaan Budaya dan Agama

Romo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.

Baca Selengkapnya
OPINI: Indonesia Untuk Bangsa Indonesia
OPINI: Indonesia Untuk Bangsa Indonesia

Mewakili para orang tua pribumi Indonesia, kami ingin mengingatkan agar para putera puteri bangsa Indonesia dapat hidup aman, tenteram dan sejahtera.

Baca Selengkapnya
Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari, Ketahui Contohnya
Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari, Ketahui Contohnya

Merdeka.com merangkum informasi tentang penerapan Pancasila dalam Kehidupan sehari-hari dan contohnya.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya