Ahli hukum pidana: Penodaan agama harus ada niat
Merdeka.com - Saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai tidak mudah menganggap seseorang melakukan penistaan ataupun penodaan agama. Karena pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama berkata demikian.
Edward mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dua pasal untuk menjerat Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Di mana JPU menuntut dengan Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pada Pasal 156 dan 156a KUHP mensyaratkan harus ada niat, niat untuk memusuhi atau menghina agama," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
-
Mengapa orang melakukan diskriminasi? Dari segi psikologi, seseorang yang melakukan sikap diskriminasi, mungkin dipengaruhi oleh faktor sejarah atau masa lalu. Bisa jadi, orang yang melakukan diskriminasi, pernah mendapatkan perlakuan yang berbeda dan tidak adil oleh orang lain.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa definisi dari diskriminasi? Diskriminasi adalah realitas yang merugikan golongan tertentu hanya karena suatu perbedaan. Diskriminasi adalah masalah yang telah menjangkiti masyarakat selama berabad-abad.
Dia mengungkapkan, faktor niat bersifat subjektif sedangkan faktor kesengajaan bersifat objektif. Sehingga sulit untuk melakukan pembuktian untuk faktor niat, namun itu bukan berarti Majelis Hakin tidak bisa membuktikannya.
"Kalau bicara niat, yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya. Kita harus lihat keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi orang tersebut punya niat untuk menghina agama," jelasnya.
Edward menilai, Ahok tidak ada niat untuk menodai atau menghina agama. Bahkan, dia menyarankan Majelis Hakim meminta pandangan dari ahli lain, seperti ahli gesture dan agama, guna menguatkan justifikasi.
"Berdasarkan keahlian, dengan tegas saya katakan (Ahok) tidak memenuhi unsur (dugaan menodai agama)," tutupnya.
Untuk diketahui, Pasal 156 KUHP menyatakan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaUntuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.
Baca SelengkapnyaMenag mengingatkan, bangsa Indonesia dibangun oleh berbagai macam ras, suku, budaya, hingga agama.
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus mengetahui profil para kandidat serta menjaga kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa.
Baca SelengkapnyaDengan perilaku toleransi tinggi, Indonesia diyakini kebal dengan serangan paham radikal terorisme ingin pecah belah NKRI.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSalam lintas agama merupakan salah satu upaya berkesinambungan merawat kemajemukan dimiliki Indonesia.
Baca SelengkapnyaDiskriminasi adalah masalah sosial yang dapat memicu perpecahan.
Baca SelengkapnyaRomo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.
Baca SelengkapnyaMewakili para orang tua pribumi Indonesia, kami ingin mengingatkan agar para putera puteri bangsa Indonesia dapat hidup aman, tenteram dan sejahtera.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang penerapan Pancasila dalam Kehidupan sehari-hari dan contohnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca Selengkapnya