Ahli hukum pidana UII geram dicecar JPU soal referensi pernyataannya
Merdeka.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir dihadirkan dalam persidangan ke-25 dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Mudzakir geram saat berdebat dengan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika.
Dia naik pitam ketika Shandy kerap mencecar referensi yang digunakan dirinya dalam memberikan keterangan saat persidangan.
"Saya itu ahli hukum pidana yang mempelajari hukum di Indonesia. Jadi saya beri keterangan berdasarkan pengetahuan saya, bukan berdasarkan kutipan-kutipan," kata Mudzakir di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
-
Di mana referensi digunakan? Referensi adalah istilah yang umum digunakan dalam berbagai konteks, tetapi pada dasarnya mengacu pada tindakan merujuk pada sesuatu atau seseorang untuk mendapatkan informasi, panduan, atau dukungan.
-
Kenapa Syifa Hadju sering ikut kajian? Syifa Hadju sering mengikuti kajian seperti ini, sungguh memukau.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Mengapa Ristya curiga dengan keterangan saksi? 'Satu kata aja sih, buat keterangan saksi 100 persen bohong,' kata Ristya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya Shandy dan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Jessica itu membahas teori due process of law. Terutama berkaitan dengan unsur kesengajaan dalam pasal 338, 339 dan 340 KUHP.
"Kesengajaan sebagai kemungkinan berbeda dengan kesengajaan yang disengaja," ujar Mudzakir.
Mudzakir melanjutkan semua tindak pidana harus dijelaskan kasus perkasus dan tidak bisa digeneralisir. Sehingga terhadap tindak pidana apapun yang berkaitan dengan dengan pembuktian kausalitas dalam perkembangannya harus ditentukan berdasarkan ilmu objektif.
"Aturan formil dan materil berkaitan dengan penegakan hukum, sehingga harus ada kontrol untuk meminimalisir kesalahan," pungkas Mudzakir.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaSaat itu, salah satu Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Khaidar.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya