Ahli Hukum Sebut Status Putri Candrawathi Sebagai Korban Hilang
Merdeka.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari menyebut status korban akan hilang jika penanganan kasus yang dilaporkan dihentikan atau setelah diterbitkannya surat penghentian proses penyidikan (SP3) oleh penyidik.
Keterangan ini disinggung dalam persidangan, menyangkut klaim Putri Candrawathi yang selalu mengaku sebagai korban dugaan pelecehan seksual. Dimana, kasus yang dilaporkan soal itu telah dihentikan oleh Bareskrim Polri.
Dimana awalnya, Alpi sempat menjelaskan soal status saksi dalam suatu perkara pidana yang terbagi menjadi dua yakni, saksi yang mengetahui suatu peristiwa dan saksi yang mengalami suatu kejadian, atau disebut saksi korban.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kemudian juga ada proses dari keterangan saksi, saksi itu ada yang sebagai korban, langsung dari suatu peristiwa itu," ujar Alpi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Berangkat dari penjelasan itu, JPU lantas menyinggung mengenai status saksi itu tersemat pada seseorang sebelum atau sesudah membuat laporan. Dengan Jawaban Alpi bahwa itu telah diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perihal, status apapun tersemat setelah adanya laporan resmi. Kemudian, perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, di titik itu diyakini sudah ada pelanggaran pidana.
"Maksud saya, seseorang disematkan status sebagai saksi itu setelah laporan, atau sebelum laporan sudah bisa dalam hukum?" tanya jaksa.
"Setelah laporan," sebut Alpi.
Tak berhenti di situ, JPU juga menyinggung kasus dugaan pelecehan yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi pada awal kasus yang terjadi di rumah dinas. Kemudian, Ahli diminta menjelaskan mengenai status korban akan tetap melekat atau tidak apabila penanganan kasusnya sudah dihentikan.
"Katakanlah sekarang sudah di-SP3, apakah status dia masih sebagai saksi, sebagai tersangka, atau sudah nol lagi, tidak ada?" tanya jaksa.
"Tidak ada lagi," jawab Alpi.
"Tidak ada lagi?," tanya jaksa menegaskan.
"Tidak ada lagi," kata Alpi.
Sekedar informasi jika keterangan Alpi sebagai saksi ahli untuk perkara ini bersama dua saksi lainnya, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusumowardhani.
Mereka bertiga akan memberikan keterangan untuk kelima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Yang pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Selengkapnya