Ahli ini sebut tolak tanda tangan berita acara bentuk menghalangi penyidikan
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan ahli hukum pidana pada sidang kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi. Noor Aziz Said, selaku saksi ahli hukum pidana menjelaskan terkait jenis kesengajaan pada upaya perintangan penyidikan.
Dalam penjelasannya, ada tiga bentuk kesengajaan seseorang melakukan upaya perintangan penyidikan. Di antaranya sengaja dengan maksud, sengaja dengan tujuan, dan sadar dengan kepentingan.
Ia mengatakan, jika seseorang sengaja menolak mengikuti proses penegakan hukum baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan termasuk kategori merintangi proses penyidikan, seperti yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
-
Siapa yang diduga melakukan obstruction of justice? Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang dianggap bertanggung jawab ketika seorang saksi perundungan bersikap pasif? Ada anggapan bahwa tidak ikut campur dalam situasi perundungan dianggap aman atau tidak menambah masalah, bahkan beberapa orang merasa bahwa bukan tugas mereka untuk bertindak atau membantu.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
"Bagaimana jika ada seseorang yang berusaha menghalangi tindakan penegakan hukum seperti menolak penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka walaupun akhirnya si tersangka berhasil ditahan, apakah si pelaku yang berusaha tidak tanda tangan berita acara bisa dikatakan dengan sengaja menghalangi penyidikan?" tanya Jaksa Roy kepada Aziz di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/5).
"Iya (menghalangi penyidikan). Soal berhasil atau tidak itu akibat bukan unsur," ujar Aziz.
Adapun perbuatan merintangi, Aziz mengatakan tidak melulu dilakukan secara langsung. Ada dua kategori perbuatan sengaja yang disebut Aziz, yakni dilakukan secara langsung oleh pelaku atau pelaku hanya sebagai aktor intelektual, dengan proses perintangan dilakukan orang lain.
"Langsung yang bersangkutan yang melakukan, sementara tidak langsung dia (pelaku) sebagai aktor intelektual," ujarnya.
Sementara itu diketahui, Frederich Yunadi didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melanggar pasal 21 undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia didakwa melakukan upaya perintangan terhadap Setya Novanto yang saat itu statusnya sebagai korupsi proyek e-KTP.
Jumat, 17 November, penyidik KPK mendatangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) tempat Novanto dirawat usai mengalami kecelakaan yang diduga direkayasa. Kedatangan penyidik untuk melakukan penahanan, setelah mantan Ketua DPR itu tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK guna menjalani proses penyidikan baik berstatus saksi ataupun tersangka.
Di kamar inap VIP nomor 323, sempat terjadi perselisihan antara penyidik KPK dengan Fredrich. Kuasa hukum yang viral atas pernyataan bakpao nya itu menolak menandatangani berita acara penahanan Novanto.
Ia juga mengimbau Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, menolak tanda tangan surat tersebut. Alasannya, penyidik KPK melanggar HAM melakukan penahanan terhadap orang yang sakit.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaRomli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL
Baca Selengkapnya