Ahli kubu Jessica 'diskak' jaksa soal perilaku di Kafe Olivier
Merdeka.com - Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali menghadirkan ahli psikologi dari Universitas Pancasila. Agus Mauludi dihadirkan kubu Jessica untuk bersaksi agar bisa meringankan atau bahkan mematahkan keterangan para saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesaksiannya, Agus banyak membahas teori-teori keilmuan. Pada sidang ke-22 itu, Agus selalu menekankan keterangannya berdasarkan pada studi dan data statistik sebelum menyimpulkan. Sayangnya, saat ditanya jaksa Agus tak langsung menjawab pertanyaan Jaksa Hari Wibowo.
Hal itu dimulai saat jaksa menanyakan konsep behaviour yang sebelumnya dibahas oleh Agus dan salah satu tim penasihat hukum terdakwa Jessica Yudi. "Baik, tadi ahli menjelaskan soal behaviour. Bisa ahli jelaskan, apakah menunggu itu sebuah behaviour?" tanya jaksa.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agus pun menjawab bahwa behaviour yang dimaksudkan memiliki banyak jenisnya. Kemudian jaksa pun kembali bertanya tentang salah satu jenis dari behaviour.
"Baik. Pertanyaan selanjutnya, apakah dalam menentukan common behaviour, harus pakai data statistik?," tanya jaksa lagi.
"Ada yang tidak perlu pakai statistik, contohnya culture atau budaya. Contohnya dalam budaya kita, anak laki pakai celana, bukan pakai rok," jawab Agus.
"Apakah common behaviour harus selalu jadi culture?," jaksa kembali bertanya.
"Biasanya culture, karena dalam culture, sudah ada struktur. Kalau ada hal di luar culture, ada yang mengontrol," jelas Agus.
Kemudian Agus pun kembali bertanya tentang studi kasus yang serupa dengan peristiwa serupa dengan kasus yang tengah disidangkan.
"Baik. Sekarang pertanyaannya, kalau biasanya kita undang kolega makan di restoran, bahwa di restoran itu sistemnya setelah selesai semua baru bayar. Lazim yang mana, antara menunggu koleganya datang dulu, atau justru beliin makanannya dulu?," tanya jaksa.
"Saya sejujurnya, kalau saya lagi lapar, dan sudah ada teman di restoran, saya minta dipesankan dulu," kata Agus.
"Saya pertajam lagi pertanyaannya, ketika menjamu kaitannya dengan makan malam, bagaimana itu?," jaksa mulai mencecar.
"Kalau Bapak mau bilang itu common behaviour, ada kok orang yang bayarin dulu, ditutup dulu lah biar nanti enggak nambah-nambah pesanan lagi," jawab Agus.
"Baik, bagaimana dengan menunggu dalam waktu lama, misalnya satu jam, apakah itu tidak jadi sebuah kejanggalan?," cecar jaksa.
"Bapak tanya saya sebagai pribadi, atau bagaimana? Intinya, kalau mau tahu, harus ada studi dulu. Tapi, kalau Bapak tanya saya sebagai pribadi. Saya boleh enggak jawab, kan?," kata Agus setelah beberapa saat terdiam.
Saat jaksa yang lain bertanya tentang Jessica yang memilih close bill saat memesan beberapa minuman di Kafe Olivier. Jaksa Sandhy Handika yang bertanya kala itu ingin tahu apakah perilaku Jessica dianggap wajar atau tidak.
Namun seperti sebelumnya, Agus terdiam dan menjawab pertanyaan Jaksa tak jelas. Agus malah menjelaskan soal culture bias, di mana kebiasaan seseorang di suatu tempat berbeda dengan tempat lain.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaKubu jaksa panas hingga memutuskan Jaksa menutup sesi pertanyaan kepada Rocky.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso telah menjalani hukuman di penjara selama 7 tahun. Namun, di penjara ia dikenal pintar dan menjadi guru bahasa Inggris.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca Selengkapnya