Ahli kubu Jessica nilai hasil pemeriksaan ahli JPU kontradiktif
Merdeka.com - Saksi ahli kubu Jessica yang juga ahli psikologi dari Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida menilai hasil pemeriksaan dilakukan saksi ahli jaksa penuntut umum (JPU) bias. Sebab, hasil pemeriksaan tersebut tidak sesuai antara tujuan pemeriksaan dengan hasil dari pemeriksaan.
"Kesimpulan dikatakan dia dalam kondisi waras sadar, individu cerdas, tapi dia bilang narsistik. Ini terjadi kebingungan. Jadi kontradiktif, tujuan pemeriksaan profiling tapi ditengah-tengahnya ada mental disorder," kata Dewi dalam persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Untuk itu, dia menyimpulkan hasil pemeriksaan yang tidak sinkron tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
-
Siapa yang dibantu oleh kesimpulan? Kesimpulan bertujuan untuk membantu pembaca memahami mengapa penelitian Anda penting setelah mereka selesai membacanya.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang diteliti? Analisis terhadap lebih dari 4.000 artefak batu yang ditemukan di sebuah pulau di barat laut Australia memberikan gambaran kehidupan suku Aborigin puluhan ribu tahun yang lalu.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang melakukan penelitian? Para peneliti dari Universitas Cincinnati menangkap tiga ekor piton Burma di sekitar Taman Nasional Everglades, lalu mengukur ukuran rahang mereka. Salah satu dari ular tersebut memiliki panjang tubuh mencapai 5,8 meter, menjadikannya piton terpanjang yang pernah tertangkap di Florida, meskipun bukan yang terberat.
Mendengar kesaksian itu, pihak JPU pun mempertanyakan kebiasan yang dimaksudkan oleh ahli. "Jadi makna biasnya gimana?" tanya jaksa.
"Ini tidak standard, lihat tujuannya dan kesimpulan. Itu biasnya," jawab Dewi.
"Cara membedakanya hasil pemeriksaan itu bias atau tidaknya bagaimana," kata Jaksa kembali bertanya.
"Kan ada metodologi yang harus kita ketahui, jangan mentang-kita ahli kita seenaknya. Sehat kemudian ada gangguan jiwa seperti itu. Mana yang mental disorder. Tipe kepribadian, yang bersangkutan dengan diagnosis narsistik dengan histronik. Kalau orang sehat enggak perlu periksa itu. Profiling itu yang hubungan dengan kelurga dan berbuat kejahatan," terang Dewi.
Kemudian kembali jaksa menanyakan metode lain yang bisa digunakan untuk memeriksa Jessica dalan kasus dugaan pembunuhan Mirna dengan menggunakan racun sianida.
"Psikologi forensik sedang mengembangkan tata laksana. Ini bukan masalah metode, tapi bias kesimpulan dan tujuannya beda. Belum ada aturan bakunya (pemeriksaan psikologi forensik)," terangnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya