Ahli kubu Jessica sebut pembunuhan berencana harus ada motif
Merdeka.com - Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9). Sidang ke-25 ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari kubu terdakwa Jessica dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sesi pertama ini tim penasihat hukum terdakwa Jessica menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Dr Mudzakkir. Dalam kesaksiannya dosen fakultas hukum unu menjelaskan 3 pasal yang berkaitan dengan pembunuhan. Yakni pasal 338, 339 dan 340 KUHP.
Dalam kasus kopi bersianida ini Mudzakkir mengatakan untuk tidak berfokus pada pasal 340 KUHP tetapi ada juga pasal 338 dan 339 KUHP. Pada asal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara spontan. Sementara pasal 339 tentang pembunuhan yang ada hubungannya, sehingga konstruksi hukumnya harus jelas.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
"Nah Pasal 340 adalah harus ada perencanaan lebih dahulu, yaitu adanya rentang waktu rencana dan pelaksanaan niat jahat. Dia punya waktu untuk menimbang apakah rencana itu akan dilanjutkan atau tidak," kata Mudzakkir saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Sementara terkait motif, ahli menjelaskan apabila pembunuhan berencana itu harus ada motif. Tidak mungkin seseorang membunuh tanpa alasan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 53 tentang percobaan.
Pernyataan ini membuat Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan bertanya tentang keharusan pembuktian motif dalam suatu kasus pembunuhan.
"Yang namanya kesengajaan pasti ada motif. Niat itu berangkat dari motif. Ini bagian dari kejahatan. Sehingga kalau dikatakan tidak perlu ada motif akan tidak tepat, apalagi merampas nyawa orang lain," jawab Mudzakkir.
Mudzakkir melanjutkan, target manusia untuk mematikan orang harus diteliti. Nyawa orang itu berat sehingga harus dibuktikan. Kata dia ada 3 tujuan untuk merampas nyawa orang lain yakni masa lalu, secara spontan dan motif karena ada sesuatu.
"Intinya perampasan nyawa adalah wujud dari motif dan batin. Tinggal bagaimana cara menentukan motif, gampang saja, kalau itu berencana ada persiapannya ada tempatnya juga," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaPotret terbaru Jessica Kumala Wongso di penjara mencuri perhatian. Dia nampak sedang merajut.
Baca Selengkapnya