Ahli Kubu Sambo Bicara Pentingnya Motif Diungkap Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Merdeka.com - Ahli Pidana Elwi Danil mengatakan motif dapat mempengaruhi berat ringan seseorang melakukan tindak pidana dijatuhi hukuman. Hal itu dikatakan Danil saat dijadikan saksi meringankan kuasa hukum kubu Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Sebelum menjelaskan motif menjadi penentu hukuman pelaku tindak pidana, Danil ditanya kuasa hukum Sambo, Rasmala Aritonang apakah motif menjadi bagian penting untuk dibuktikan dalam kaitannya pembunuhan berencana.
Dijelaskan Danil, motif menjadi hal yang perlu diungkap untuk seseorang melakukan tindak pidana. Sebab dari motif tersebut seseorang akan timbul suatu kehendak dan dilanjutkan dengan tindakan yang secara sengaja.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Kenapa pelaku mengincar korban? “Pelaku pertama kali melihat korban saat turun dari bus Bintang Timur di Jalan Urip Sumoharjo. Dari situ, kedua pelaku berboncengan dan membuntutinya hingga di depan rumah dan langsung menarik tas korban,“ ujarnya saat di Mapolsek Rappocini Makassar, Senin (22/1).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kenapa saya katakan demikian, karena memang motif itu bukan bagian inti. Bagian intinya adalah unsur dengan sengaja, unsur kesalahan. Akan tetapi kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit. Akan tetapi ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja," ujar Danil.
"Oleh karena itu karena pentingnya untuk mengungkapkan itu saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan motif itu menjadi penting dan relevan," imbuh dia.
Motif Bisa Membedakan Vonis Tersangka
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas ini kemudian memberikan ilustrasi dalam kasus pencurian ayam dilakukan oleh tiga orang berbeda dan di kota yang juga berbeda. Tiga orang tersebut dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Berdasarkan kajian dari Profesor Ahmad Ali yang dibacanya guru besar hukum pidana Universitas Hasanuddin, Danil menjelaskan tiga orang tersebut melakukan pencurian dilatarbelakangi motif yang berbeda-beda sehingga dijatuhi hukuman berbeda.
"Tiga orang itu ada yang motifnya untuk membeli obat karena anak sakit, ada yang untuk kebutuhan pribadi seperti mentraktir pacar dan yang terakhir karena kecanduan narkoba," ujar dia.
"Jadi dari ilustrasi kasus ini, bagi saya motif sangat bermanfaat untuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan," tandas Danil.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif para pelaku sejauh ini dikarenakan faktor ekonomi.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaAda hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca Selengkapnya