Ahli kubu Setnov ingin koruptor dihukum administrasi, bukan pidana
Merdeka.com - Ahli hukum administrasi negara I Gde Pantja Astawa menjadi saksi dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam sidang tersebut, Gde dan juga tim kuasa hukum KPK sempat membahas tentang mekanisme perundang-undangan pencegahan keluar negeri.
Dia berpendapat, pencekalan keluar negeri terhadap tersangka harus dilakukan dengan alasan yang jelas. Hal itu, katanya, hanya bisa dilakukan jika tersangka tidak kooperatif.
"Pencegahan itu boleh tidak boleh memang diatur pencegahan itu. Tapi alasan itu harus clear, jangan sampai ada tindakan sewenang-wenang tanpa ada dasar. Alasannya harus jelas objektif. Misal begini misal saya dipanggil saya dateng kooperatif beralasan enggak? Saya dicegah kecuali saya dipanggil ngumpet. Cegah itu maksud saya," ujar Gde di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Tidak hanya mengemukakan pendapatnya, Gde juga menyarankan untuk memberikan saksi admistrasi saja pada pelaku korupsi. Sanksi itu berupa pengembalian uang hasil korupsi secara utuh.
"Kalau memang kerugian negara menjadi prioritas tentu saja langkah adminstratif dalam arti pendekatan hukum administrasi yang mesti didapat prioritas. Artinya biar kerugian negara terpulihkan," tuturnya.
"Yang dikedepankan hukum administrasi karena sanksinya lebih efektif," ucapanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penyidik KPK dari unsur polisi telah melakukan tindakan tak terpuji
Baca SelengkapnyaHasto dengan santai mengatakan sudah biasa hukum dipergunakan bukan bertujuan sebagai keadilan
Baca SelengkapnyaPermintaan pergantian penyidik dalam menangani sebuah kasus harus adanya dasar yang kuat.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Selengkapnya