Ahli kubu Setnov ingin koruptor dihukum administrasi, bukan pidana
Merdeka.com - Ahli hukum administrasi negara I Gde Pantja Astawa menjadi saksi dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam sidang tersebut, Gde dan juga tim kuasa hukum KPK sempat membahas tentang mekanisme perundang-undangan pencegahan keluar negeri.
Dia berpendapat, pencekalan keluar negeri terhadap tersangka harus dilakukan dengan alasan yang jelas. Hal itu, katanya, hanya bisa dilakukan jika tersangka tidak kooperatif.
"Pencegahan itu boleh tidak boleh memang diatur pencegahan itu. Tapi alasan itu harus clear, jangan sampai ada tindakan sewenang-wenang tanpa ada dasar. Alasannya harus jelas objektif. Misal begini misal saya dipanggil saya dateng kooperatif beralasan enggak? Saya dicegah kecuali saya dipanggil ngumpet. Cegah itu maksud saya," ujar Gde di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Tidak hanya mengemukakan pendapatnya, Gde juga menyarankan untuk memberikan saksi admistrasi saja pada pelaku korupsi. Sanksi itu berupa pengembalian uang hasil korupsi secara utuh.
"Kalau memang kerugian negara menjadi prioritas tentu saja langkah adminstratif dalam arti pendekatan hukum administrasi yang mesti didapat prioritas. Artinya biar kerugian negara terpulihkan," tuturnya.
"Yang dikedepankan hukum administrasi karena sanksinya lebih efektif," ucapanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penyidik KPK dari unsur polisi telah melakukan tindakan tak terpuji
Baca SelengkapnyaHasto dengan santai mengatakan sudah biasa hukum dipergunakan bukan bertujuan sebagai keadilan
Baca SelengkapnyaHal tersebut Hasto sampaikan dalam salah satu pernyataan videonya usai ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaPenetapan Hasto dikabarkan sebagai tersangka terkait kasus suap Komisioner KPU hingga buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dalam kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPermintaan pergantian penyidik dalam menangani sebuah kasus harus adanya dasar yang kuat.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaHasto akhirnya buka suara usai ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuapan dalam kasus Harun Masiku.
Baca Selengkapnya