Ahli kubu Setnov sebut KPK harus jalani penyidikan baru tetapkan tersangka
Merdeka.com - Pakar hukum acara pidana Chairul Huda menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/9). Dalam pemaparannya, Chairul mengatakan, dalam menetapkan tersangka, KPK harus menempuh proses penyidikan terlebih dahulu.
"Tapi jangan ditetapkan dulu nanti tunggu proses penyidikan," kata Chairul di PN Jaksel, Selasa (26/9).
Menurutnya, dalam prosedur penetapan tersangka, KPK juga harus mendapatkan dua alat bukti. Selain itu, penyidik untuk menyelidik kasus tersebut juga harus berasal dari petugas yang berwenang.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Jadi menurut peraturan Mahkamah Agung harus hanya berkenaan dari pemeriksaan dari segi formil yaitu adanya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Saya memberi penjelasan yang dimaksud dengan alat bukti itu jumlahnya dua dan relevan dengan tindak pidana yang dipersangkakan," ungkapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Novanto mengajukan permohonan praperadilan ini karena mereka menganggap kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP tanpa melalui proses penyidikan dan juga pemeriksaan. Sebab itu ia meminta status tersangka Ketua umum DPP Partai Golkar itu ditangguhkan karena tidak sesuai dengan prosedur.
Diketahui, Profesor Romli Atmasasmita juga menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (26/9). Dalam keterangannya, Romli mengungkapkan banyak hal mulai dari mekanisme pengangkatan penyidik KPK hingga prosedur penetapan tersangka.
Mengenai mekanisme pengangkatan penyidik, menurutnya setiap penyidik KPK harus terlebih dahulu diberhentikan dari instansi pemerintahannya terlebih dahulu baru diangkat menjadi penyidik KPK. Karena jika tidak diberhentikan dulu kata Romli akan menyebabkan adanya tumpang tindih anggaran dan juga loyalitas ganda.
"Akibat dia memperoleh doble anggaran tapi yang berikut soal kewenangan, berdampak juga pada kewenangan. Saya beranggapan itu (pengangkatan) belum sah jadi pengawai KPK. Kalau saya berpendapat kalau mengangkat itu sah tidak sah menurut saya," kata Romli, PN Jaksel) Selasa (26/9).
"Loyalitas ganda akan menimbukan konfilk kepentingan," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca Selengkapnya