Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli kubu Setnov sebut KPK harus jalani penyidikan baru tetapkan tersangka

Ahli kubu Setnov sebut KPK harus jalani penyidikan baru tetapkan tersangka Sidang praperadilan Setya Novanto. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pakar hukum acara pidana Chairul Huda menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/9). Dalam pemaparannya, Chairul mengatakan, dalam menetapkan tersangka, KPK harus menempuh proses penyidikan terlebih dahulu.

"Tapi jangan ditetapkan dulu nanti tunggu proses penyidikan," kata Chairul di PN Jaksel, Selasa (26/9).

Menurutnya, dalam prosedur penetapan tersangka, KPK juga harus mendapatkan dua alat bukti. Selain itu, penyidik untuk menyelidik kasus tersebut juga harus berasal dari petugas yang berwenang.

"Jadi menurut peraturan Mahkamah Agung harus hanya berkenaan dari pemeriksaan dari segi formil yaitu adanya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Saya memberi penjelasan yang dimaksud dengan alat bukti itu jumlahnya dua dan relevan dengan tindak pidana yang dipersangkakan," ungkapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Novanto mengajukan permohonan praperadilan ini karena mereka menganggap kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP tanpa melalui proses penyidikan dan juga pemeriksaan. Sebab itu ia meminta status tersangka Ketua umum DPP Partai Golkar itu ditangguhkan karena tidak sesuai dengan prosedur.

Diketahui, Profesor Romli Atmasasmita juga menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (26/9). Dalam keterangannya, Romli mengungkapkan banyak hal mulai dari mekanisme pengangkatan penyidik KPK hingga prosedur penetapan tersangka.

Mengenai mekanisme pengangkatan penyidik, menurutnya setiap penyidik KPK harus terlebih dahulu diberhentikan dari instansi pemerintahannya terlebih dahulu baru diangkat menjadi penyidik KPK. Karena jika tidak diberhentikan dulu kata Romli akan menyebabkan adanya tumpang tindih anggaran dan juga loyalitas ganda.

"Akibat dia memperoleh doble anggaran tapi yang berikut soal kewenangan, berdampak juga pada kewenangan. Saya beranggapan itu (pengangkatan) belum sah jadi pengawai KPK. Kalau saya berpendapat kalau mengangkat itu sah tidak sah menurut saya," kata Romli, PN Jaksel) Selasa (26/9).

"Loyalitas ganda akan menimbukan konfilk kepentingan," ujarnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya