Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli Meringankan Nilai Hasil Tes Poligraf Sambo Cs Tak Sesuai Prosedur

Ahli Meringankan Nilai Hasil Tes Poligraf Sambo Cs Tak Sesuai Prosedur sidang konfrontir sambo-eliezer. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Hasil tes poligraf atau tes kejujuran Ferdy Sambo cs tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti. Demikian dikatakan saksi ahli pidana Elwil Danil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Elwil Danil menjadi saksi ahli yang meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas itu berpendapat objek tes poligraf harus diperiksa dalam kondisi tidak tertekan. Selain itu, dibutuhkan hasil pemeriksaan medis serta psikologis baru kemudian objek dites poligraf.

"Dari itu, apabila tidak ditaati sesuai peraturan, apakah hasil poligraf bisa digunakan sebagai bukti sah di pengadilan?" Kata Danil, Selasa (27/12).

"Alat bukti dia. Ada yang menyebut poligraf itu adalah alat bukti ada yang menyebut sebagai barbuk. Tapi meskipun demikian, proses penemuan atau proses untuk mendapatkan hasil tes poligraf itu tentu ada aturan yang mengaturnya yang harus diacu, ada standar prosedur yang harus diacu," sambungnya.

Dilanjutnya, Adapun hasil dari tes Poligraf dikatakannya telah tercantum dalam Peraturan Kapolri yang bilamana tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Maka semua hasil tes telah bertentangan dengan aturan sehingga tidak dapat dijadikan sebuah bukti.

"Ada perkap Kapolri ya yang mengatur tentang cara bagaimana orang diperiksa. Kalau seandainya hasil yang diperoleh dengan cara bertentangan dengan aturan hukum yang mengaturnya maka tentu hasilnya itu tidak bisa diterima sebagai bukti," katanya.

"Kenapa demikian karena sesuatu yang diperoleh dengan cara yang tidak benar dengan cara yang melawan hukum maka itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam tersebut," tambahnya.

Menanggapi itu, kuasa hukum Sambo Rasamala Aritonang meminta untuk dijelaskan apa konsekuensi yang hasil poligraf dijadikan alat bukti yang tidak benar.

"Boleh dilanjutkan prof konsekuensinya apa kalau kemudian itu menjadi alat bukti yang tidak benar dalam konteks mempertimbangkan nanti dalam pemidanaan, konsekuensinya apa, apakah tetap bisa digunakan atau harus dikesampingkan dari pertimbangan?" tanya Rasamala.

"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu yang tidak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan maka tentu kalau seandainya dia diposisikan sebagai bukti tentu dia tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah harus dikesampingkan," kata Danil.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana Unair
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana Unair

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Baca Selengkapnya
Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni
Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.

Baca Selengkapnya
Guru Besar UI: Hukum Digunakan untuk Melanggengkan Kekuasaan
Guru Besar UI: Hukum Digunakan untuk Melanggengkan Kekuasaan

Sulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Vonis Bebas Ronald Tannur, Civitas Akademika Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA
Vonis Bebas Ronald Tannur, Civitas Akademika Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA

Hal tersebut mengingat kematian Dini yang tidak wajar tidak menjadi pertimbangan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
KY Periksa 3 Hakim Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
KY Periksa 3 Hakim Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Ketiga hakim yang diperiksa KY yakni: Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik berserta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Baca Selengkapnya
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya