Ahli Meringankan Nilai Hasil Tes Poligraf Sambo Cs Tak Sesuai Prosedur
Merdeka.com - Hasil tes poligraf atau tes kejujuran Ferdy Sambo cs tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti. Demikian dikatakan saksi ahli pidana Elwil Danil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Elwil Danil menjadi saksi ahli yang meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas itu berpendapat objek tes poligraf harus diperiksa dalam kondisi tidak tertekan. Selain itu, dibutuhkan hasil pemeriksaan medis serta psikologis baru kemudian objek dites poligraf.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Mengapa Sandra Dewi diperiksa? 'Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening,' kata Kapuspenkum Ketut.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Dari itu, apabila tidak ditaati sesuai peraturan, apakah hasil poligraf bisa digunakan sebagai bukti sah di pengadilan?" Kata Danil, Selasa (27/12).
"Alat bukti dia. Ada yang menyebut poligraf itu adalah alat bukti ada yang menyebut sebagai barbuk. Tapi meskipun demikian, proses penemuan atau proses untuk mendapatkan hasil tes poligraf itu tentu ada aturan yang mengaturnya yang harus diacu, ada standar prosedur yang harus diacu," sambungnya.
Dilanjutnya, Adapun hasil dari tes Poligraf dikatakannya telah tercantum dalam Peraturan Kapolri yang bilamana tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Maka semua hasil tes telah bertentangan dengan aturan sehingga tidak dapat dijadikan sebuah bukti.
"Ada perkap Kapolri ya yang mengatur tentang cara bagaimana orang diperiksa. Kalau seandainya hasil yang diperoleh dengan cara bertentangan dengan aturan hukum yang mengaturnya maka tentu hasilnya itu tidak bisa diterima sebagai bukti," katanya.
"Kenapa demikian karena sesuatu yang diperoleh dengan cara yang tidak benar dengan cara yang melawan hukum maka itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam tersebut," tambahnya.
Menanggapi itu, kuasa hukum Sambo Rasamala Aritonang meminta untuk dijelaskan apa konsekuensi yang hasil poligraf dijadikan alat bukti yang tidak benar.
"Boleh dilanjutkan prof konsekuensinya apa kalau kemudian itu menjadi alat bukti yang tidak benar dalam konteks mempertimbangkan nanti dalam pemidanaan, konsekuensinya apa, apakah tetap bisa digunakan atau harus dikesampingkan dari pertimbangan?" tanya Rasamala.
"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu yang tidak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan maka tentu kalau seandainya dia diposisikan sebagai bukti tentu dia tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah harus dikesampingkan," kata Danil.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaHal tersebut mengingat kematian Dini yang tidak wajar tidak menjadi pertimbangan.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang diperiksa KY yakni: Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik berserta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca Selengkapnya