Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli Patologi sebut harusnya jenazah Mirna diautopsi

Ahli Patologi sebut harusnya jenazah Mirna diautopsi Darmawan Salihin pamer foto wajah Mirna. ©2016 Merdeka.com/ Anisyah

Merdeka.com - Saksi ahli patologi forensik RSCM Djaya Surya Atmadja mengatakan siapapun yang meninggal dan dibawa ke rumah sakit seharusnya dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Meskipun sebelum dilakukan autopsi harus dengan izin keluarga yang meninggal.

"Kalau ada satu kejadian orang meninggal harus dibawa ke rumah sakit oleh dokter UGD tanya jawab atau tanya ke keluarga lalu periksa fisik. Kalau gawat resusitasi. Kalau resutasio dia sudah meninggal dokter harus memutuskan 2 hal, apakah meninggalnya wajar atau enggak wajar," papar Djaya dalam persidangan perkara kematian Mirna Salihin, di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

Djaya melanjutkan, bila jenazah meninggal wajar dilakukan autopsi verbal kemudian dokter akan mengeluarkan surat kematian. Sebaliknya bila meninggal tidak wajar dokter wajib melaporkan ke polisi dan dibawa untuk pemeriksaan forensik.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau ada kejanggalan dan tidak wajar, kecelakaan pembunuhan atau bunuh diri, dokter wajib lapor polisi. Polisi akan jemput jenazah untuk pemeriksaan forensik. Baru surat kematian dibuat dokter forensik setelah penyelidikan jenazah. Jadi surat kematian daei dokter forensik," terang Djaya.

Djaya menjelaskan kegunaan dari autopsi telah diatur dalam pasal 133 KUHAP. Dalam hal penyidik keracunan atau mati, dapat minta bantuan ahli. Maka penyidik minta dokter melakukan pemeriksaan dan diagnosis setelah mati untuk peradilan.

Menurutnya ada 2 kemungkinan autopsi yang dilakukan yaitu pemeriksaan luar atau dalam. Penentuan itu akan dilakukan oleh polisi. Dokter forensik di seluruh dunia kata dia, menyatakan pemeriksaan luar yang dilakukan tidak bisa memastikan penyebab seseorang meninggal.

"Kalau pemeriksaan luar aja enggak akan ada kepastian, artinya kasus masih gelap, kita enggak bisa menebak-nebak," katanya.

"Kalau diracun harus diambil sampel dan dikirim sampelnya untuk diperiksa ada racunnya enggak. Kalau diperiksa dalam, dokter melakukan penyimpulan atas dasar pemeriksaan dalam, organ, lihat mikroskop, dokter tentukan sebab mati. Kalau pemeriksaan luar enggak ada sebab kematian. Kalau dalam baru ada sebab. Kalah perutnya saja, diambil si lambung, itu pengambilan sampel untuk mencari racun di organ tadi," terangnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Tahanan di Palu Tewas Dianiaya 2 Polisi, Makam Korban Diekshumasi
Babak Baru Kasus Tahanan di Palu Tewas Dianiaya 2 Polisi, Makam Korban Diekshumasi

BA tewas diduga akibat dianiaya dua personel Polresta Palu yakni Bripda CH dan Bripda M.

Baca Selengkapnya
Surati Kapolri, Komnas HAM Dorong Ekshumasi Jasad Afif Maulana
Surati Kapolri, Komnas HAM Dorong Ekshumasi Jasad Afif Maulana

Komnas HAM menyampaikan rekomendasi ekshumasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat Nomor 571/PM.00/R/VII/2024 tertanggal 30 Juli 2024.

Baca Selengkapnya