Ahli Pidana dan ITE akan Dihadirkan di Sidang ke-9 Kasus Ahmad Dhani
Merdeka.com - Sidang ke-9 musisi Ahmad Dhani akan kembali digelar siang ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rencananya, dua ahli yang sebelumnya dua kali gagal dihadirkan jaksa, akan memberikan pendapatnya terkait kasus ujaran idiot dalam vlog Ahmad Dhani.
Kehadiran dua saksi ahli ini merupakan kelanjutan dari sidang Ahmad Dhani pada Kamis (14/3) lalu. Saat itu, dari 1 saksi fakta dan 2 ahli yang dihadirkan, hanya 1 orang saksi fakta saja yang dapat memenuhi panggilan jaksa, yakni pegawai dari hotel Mojopahit.
Saat itu jaksa penuntut umum, Rahmat Hari Basuki menyebut telah mengirimkan surat panggilan pada dua ahli. Namun mereka berhalangan hadir dengan alasan belum mendapatkan surat penugasan dari instansi masing-masing.
-
Kenapa Ahmad Dhani kumpul dengan anak-anaknya? Melalui akun media sosial, Ahmad Dhani sering mengunggah momen kebersamaan dengan keluarga termasuk ketujuh buah hatinya.
-
Siapa saja anak-anak Ahmad Dhani? Di antara putra-putrinya adalah Ahmad Al Ghazali, Ahmad El Jalaluddin Rumi, Abdul Qodir Jaelani, Safeea Ahmad, dan Muhammad Ali, serta dua anak sambung dari pernikahan pertama Mulan Jameela, Muhammad Rafly Aziz Nugraha dan Tiarani Savitri Nugraha.
-
Kapan Ahmad Dhani bermain band dengan teman-temannya? Dan pada saat SMP, Dhani pun bermain band bersama 3 sahabatnya, Andra, Erwin, dan Wawan.
-
Apa yang dilakukan Syifa saat bertemu dengan Ahmad Dhani? Ketika melihat Ahmad Dhani, Syifa terlihat agak canggung. Memang terlihat seperti perempuan yang dikenalkan oleh pacarnya kepada keluarga.
-
Apa yang ditanyakan Ahmad Dhani kepada El dan Syifa? 'Kapan nikah?', tanya Ahmad Dhani kepada Syifa Hadju dan El yang membuat Syifa pun langsung kaget dan tersenyum.
-
Kapan Vila Ahmad Dhani dikunjungi? Meisya Siregar dan keluarganya mengunjungi Vila Mataram pada Jumat (5/1/24).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung menyatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan lagi untuk kedua ahli yang belum dapat hadir di persidangan.
"Kita panggil lagi. Mudah-mudahan nanti dapat hadir di persidangan. Dua ahli, satu ahli pidana satunya ahli ITE" ujarnya, Selasa (19/3).
Dalam sidang sebelumnya, saksi fakta, yakni Ivan Yunus, pegawai Hotel Mojopahit bagian penerima tamu, sempat mencabut beberapa keterangan yang dituangkannya dalam berita acara pemeriksaan.
Sama seperti saksi-saksi sebelumnya, keterangan yang dicabutnya, terkait dengan tidak adanya frasa pendemo dalam vlog 'idiot' Ahmad Dhani.
Seperti diketahui, di Surabaya, Ahmad Dhani tengah menjalani proses persidangan kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Dia pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilanjutkan hari ini dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKetidk hadiran Sahroni telah dikonfirmasi oleh pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional Anies-Imin (AMIN) kali ini menghadirkan sejumlag saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaAda 11 saksi dan 7 ahli yang dibawa oleh Timnas Amin. Sebelum sidang dimulai mereka disumpah oleh majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang bakal dihadirkan Jaksa KPK, yakni pedangdut Nayunda, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni, termasuk keluarganya
Baca SelengkapnyaSaksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.
Baca Selengkapnya