Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Signifikan Pasal 338 dan 340 yang Jerat Ferdy Sambo

Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Signifikan Pasal 338 dan 340 yang Jerat Ferdy Sambo Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ahli hukum pidana Elwi Danil menilai terdapat perbedaan cukup signifikan terkait Pasal 338 mengenai tindak pidana menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana disangkakan dengan Ferdy Sambo.

Keterangan itu disampaikan Elwi Danil saat dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Penjelasan Danil mengenai perbedaan Pasal 338 dan 340 itu sebelumnya ditanyakan penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang sekaligus meminta dijelaskan bagaimana bentuk ukuran dari pasal kedua pasal itu.

Orang lain juga bertanya?

Danil mengatakan, isi dari kedua pasal itu sama-sama mengatur tentang tindak pidana yang dapat menghilangkan nyawa seseorang dengan sebutan tindak pidana pembunuhan dengan aspek adanya kesengajaan dalam tindak pidana tersebut.

"Kalau kita perhatikan rumusan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP, kedua pasal ini justru merumuskan aspek kesalahan itu dalam bentuk dengan sengaja, baik (Pasal) 338 maupun 340," ujar Danil.

"Nah kesengajaan yang dirumuskan dalam, baik (Pasal) 338 maupun 340 KUHP, itu dapat digolongkan sebagai kesengajaan dengan maksud karena tujuan dari si pelaku melakukan tindak pidana itu adalah untuk mewujudkan akibat dari delik yang dirumuskan dalam kedua pasal itu, yakni hilangnya nyawa orang lain," imbuh Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas ini.

Perbedaan Terkait Unsur Perencanaan

Meski kedua pasal sama-sama menyebut kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, namun Danil menjelaskan ada perbedaan signifikan terkait dengan unsur kesengajaan tersebut. Perbedaan itu yakni kesengajaan yang direncanakan terlebih dahulu.

"Sebab dalam (Pasal) 340, kesengajaan itu tidak hanya berhenti sampai di kesengajaan itu, tapi dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu," ucap Danil.

"Jadi unsur direncanakan terlebih dahulu ini adalah merupakan unsur pembeda yang sangat elementer antara (Pasal) 340 dan 338," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo

Berikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA

Dalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya