Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli pidana kubu Jessica sebut autopsi Mirna harusnya sesuai SOP

Ahli pidana kubu Jessica sebut autopsi Mirna harusnya sesuai SOP Sidang Jessica. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa dan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Kubu Jessica menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir. Dalam kesaksiannya, dia mengatakan, landasan peradilan di Indonesia salah satunya azas siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Sehingga suatu tindak pidana tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh orang lain.

Dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Mirna, kata dia, terdapat logika pembuktian dalam konteks hukum. Kalau ada orang keracunan, harus ada racun di tubuhnya. Akibatnya terjadi orang mati, jika tak ada racun, kausualitasnya harus diragukan.

Orang lain juga bertanya?

Sebagaimana berdasarkan Peraturan Kapolri, untuk menentukan penyebab kematian orang karena racun harus mengikuti aturan yang ada. Yaitu Perkap Nomor 10 tahun 2009 tentang autopsi.

"Ada 8 item yang harus diperiksa, enam organ tubuh dan 2 cairan, ini yang minimal. Kalau prosesnya tidak standar makanya hasilnya tidak akan standar, begitu juga kalau buktinya tidak original maka pembuktian menjadi tidak pasti," kata Muzdakkir saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Mudzakkir melanjutkan, sesuai aturan tersebut, barang bukti yang harus diambil yaitu lambung beserta isi, hati, ginjal, jantung, jaringan lemak bawah perut, dan otak. Masing-masing organ diambil sebanyak 100 gram serta 25 ml urine dan 10 ml darah. Tak lupa sisa makanan, minuman, obat dan barang-barang lain yang berkaitan dengan korban.

Pernyataan ahli tersebut mengundang pertanyaan ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan. Otto menanyakan pendapat ahli bila saat dilakukan autopsi tidak dilakukan sebagaimana standard yang telah ditetapkan.

"Sesuai perspektif hukumnya, aturan hukum itu wajib. Kalau cuma sebagaian maka tidak bisa dibuktikan bahwa meninggal karena racun. Sehingga kalau diperiksa sebagian hasilnya positif maka diragukan," jawab ahli.

Mudzakkir melanjutkan untuk mengambil organ dan cairan dalam tubuh korban harus dilakukan dengan autopsi secara menyeluruh. Sementara pada kasus ini, Mirna tidak melakukan autopsi secara menyeluruh. Saat itu hanya dilakukan pengambilan sampel cairan pada lambung Mirna.

"Karena ini aturan seluruh aparat penegak hukum juga harus tunduk, karena aturan ini dibuat untuk semua orang, Jadi jika tidak sesuai dapat menyatakan keberatan kepada hakim, karena tidak sesuai prosedure dan ada hak yang dirugikan di sini," tutup Muzdakkir.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Sigit Perintahkan Usut Tuntas Kematian Ajudan Kapolda Kaltara, Tak Ingin Sambo Jilid II
Jenderal Sigit Perintahkan Usut Tuntas Kematian Ajudan Kapolda Kaltara, Tak Ingin Sambo Jilid II

Kapolri masih belum dapat membeberkan dugaan sementara tewasnya Walpri Kapolda Kalimantan Utara itu.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.

Baca Selengkapnya
Deretan Kejanggalan Kasus Sianida Jessica Wongso dan Mirna Salihin di Film Dokumenter 'Ice Cold'
Deretan Kejanggalan Kasus Sianida Jessica Wongso dan Mirna Salihin di Film Dokumenter 'Ice Cold'

Film dokumenter yang berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso' kini menyita perhatian publik karena dianggap ada kejanggalan.

Baca Selengkapnya
Lagi, Jessica Wongso 'Walk Out' dari Sidang PK!
Lagi, Jessica Wongso 'Walk Out' dari Sidang PK!

Jessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.

Baca Selengkapnya
Kapolri Turunkan Tim untuk Dalami Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kapolri Turunkan Tim untuk Dalami Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Listyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.

Baca Selengkapnya
Tak Ingin Kasus Sambo Terulang, Propam Polri Turun Tangan Usut Kasus Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas
Tak Ingin Kasus Sambo Terulang, Propam Polri Turun Tangan Usut Kasus Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas

Propam Polri akan mengawasi selama proses penyelidikan dilakukan timsus Polda Kaltara.

Baca Selengkapnya
Kasus Vina Cirebon, Kapolri Ingatkan Pentingnya Pembuktian Scientific Crime Investigation
Kasus Vina Cirebon, Kapolri Ingatkan Pentingnya Pembuktian Scientific Crime Investigation

Kapolri mengingatkan, seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Ungkap Penyelidikan Tahanan Tewas Dianiaya 2 Polisi di Palu, Jenazah Bakal Diekshumasi
Kompolnas Ungkap Penyelidikan Tahanan Tewas Dianiaya 2 Polisi di Palu, Jenazah Bakal Diekshumasi

Kompolnas telah menerima paparan penanganan kasus, melihat tempat kejadian perkara (TKP) di ruang tahanan dan mewawancarai beberapa tahanan yang menjadi saksi.

Baca Selengkapnya