Ahli pidana kubu Jessica sebut autopsi Mirna harusnya sesuai SOP
Merdeka.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa dan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Kubu Jessica menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir. Dalam kesaksiannya, dia mengatakan, landasan peradilan di Indonesia salah satunya azas siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Sehingga suatu tindak pidana tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh orang lain.
Dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Mirna, kata dia, terdapat logika pembuktian dalam konteks hukum. Kalau ada orang keracunan, harus ada racun di tubuhnya. Akibatnya terjadi orang mati, jika tak ada racun, kausualitasnya harus diragukan.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana kematian korban diketahui? Kematian korban diketahui pertama kali oleh penghuni apartemen yang mencium aroma kurang sedap.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Sebagaimana berdasarkan Peraturan Kapolri, untuk menentukan penyebab kematian orang karena racun harus mengikuti aturan yang ada. Yaitu Perkap Nomor 10 tahun 2009 tentang autopsi.
"Ada 8 item yang harus diperiksa, enam organ tubuh dan 2 cairan, ini yang minimal. Kalau prosesnya tidak standar makanya hasilnya tidak akan standar, begitu juga kalau buktinya tidak original maka pembuktian menjadi tidak pasti," kata Muzdakkir saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Mudzakkir melanjutkan, sesuai aturan tersebut, barang bukti yang harus diambil yaitu lambung beserta isi, hati, ginjal, jantung, jaringan lemak bawah perut, dan otak. Masing-masing organ diambil sebanyak 100 gram serta 25 ml urine dan 10 ml darah. Tak lupa sisa makanan, minuman, obat dan barang-barang lain yang berkaitan dengan korban.
Pernyataan ahli tersebut mengundang pertanyaan ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan. Otto menanyakan pendapat ahli bila saat dilakukan autopsi tidak dilakukan sebagaimana standard yang telah ditetapkan.
"Sesuai perspektif hukumnya, aturan hukum itu wajib. Kalau cuma sebagaian maka tidak bisa dibuktikan bahwa meninggal karena racun. Sehingga kalau diperiksa sebagian hasilnya positif maka diragukan," jawab ahli.
Mudzakkir melanjutkan untuk mengambil organ dan cairan dalam tubuh korban harus dilakukan dengan autopsi secara menyeluruh. Sementara pada kasus ini, Mirna tidak melakukan autopsi secara menyeluruh. Saat itu hanya dilakukan pengambilan sampel cairan pada lambung Mirna.
"Karena ini aturan seluruh aparat penegak hukum juga harus tunduk, karena aturan ini dibuat untuk semua orang, Jadi jika tidak sesuai dapat menyatakan keberatan kepada hakim, karena tidak sesuai prosedure dan ada hak yang dirugikan di sini," tutup Muzdakkir.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri masih belum dapat membeberkan dugaan sementara tewasnya Walpri Kapolda Kalimantan Utara itu.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaFilm dokumenter yang berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso' kini menyita perhatian publik karena dianggap ada kejanggalan.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaPropam Polri akan mengawasi selama proses penyelidikan dilakukan timsus Polda Kaltara.
Baca SelengkapnyaKapolri mengingatkan, seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus.
Baca SelengkapnyaKompolnas telah menerima paparan penanganan kasus, melihat tempat kejadian perkara (TKP) di ruang tahanan dan mewawancarai beberapa tahanan yang menjadi saksi.
Baca Selengkapnya