Ahli Pidana Sebut Ferdy Sambo Cs Dapat Divonis Bebas Jika Tak Ada Dua Alat Bukti
Merdeka.com - Guru besar hukum pidana Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan, Ferdy Sambo bersama terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E dapat divonis bebas oleh majelis hakim apabila tidak memenuhi masing-masing dua unsur alat bukti. Masing-masing unsur alat bukti tersebut adalah kesengajaan atau perencanaan dan unsur yang dapat menghilangkan nyawa.
Hal itu dikatakan Elwi Danil menjawab pertanyaan kuasa hukum Ferdy Sambo saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
"Di dalam pembuktian kalau kita bicara pasal 340 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dia alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing 2 alat bukti minimal," tanya kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Effendi Simbolon memberi klarifikasi? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Bagaimana Vadel menjawab pertanyaan penyidik? Dalam pemeriksaan tadi, penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada Vadel, dan dia menjawabnya dengan tenang. Dia menjelaskan kronologi perkenalannya dengan Lolly hingga saat Lolly dijemput oleh ibunya,' tambah Razman.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang kasus kematian Dante? Musisi Angger Dimas telah memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (29/7/2024).
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Elwi menjelaskan sistem hukum di Indonesia menganut teori dulistik yang artinya memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana. Namun yang menjadi elemen pentingnya yakni kesalahan
"Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti. Maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti," ujar Danil
Dua Alat Bukti
Dia menambahkan sekalipun terdapat dua alat bukti yang sama dalam perencanaan dan pembunuhan masih perlu bukti yang konkret menunjukkan kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan tersebut.
Rasamala lantas kembali bertanya apakah masing-masing dua alat bukti itu dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan sesuai dengan pasalnya 338 dan 340.
"Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya," ujar dia.
"Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas," tutup dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaMelalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim
Baca Selengkapnya