Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli Pidana Sebut Ferdy Sambo Cs Dapat Divonis Bebas Jika Tak Ada Dua Alat Bukti

Ahli Pidana Sebut Ferdy Sambo Cs Dapat Divonis Bebas Jika Tak Ada Dua Alat Bukti Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Guru besar hukum pidana Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan, Ferdy Sambo bersama terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E dapat divonis bebas oleh majelis hakim apabila tidak memenuhi masing-masing dua unsur alat bukti. Masing-masing unsur alat bukti tersebut adalah kesengajaan atau perencanaan dan unsur yang dapat menghilangkan nyawa.

Hal itu dikatakan Elwi Danil menjawab pertanyaan kuasa hukum Ferdy Sambo saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

"Di dalam pembuktian kalau kita bicara pasal 340 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dia alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing 2 alat bukti minimal," tanya kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Orang lain juga bertanya?

Elwi menjelaskan sistem hukum di Indonesia menganut teori dulistik yang artinya memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana. Namun yang menjadi elemen pentingnya yakni kesalahan

"Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti. Maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti," ujar Danil

Dua Alat Bukti

Dia menambahkan sekalipun terdapat dua alat bukti yang sama dalam perencanaan dan pembunuhan masih perlu bukti yang konkret menunjukkan kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan tersebut.

Rasamala lantas kembali bertanya apakah masing-masing dua alat bukti itu dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan sesuai dengan pasalnya 338 dan 340.

"Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya," ujar dia.

"Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas," tutup dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.

Baca Selengkapnya
Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba
Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba

Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Poin-poin Penting Putusan Persidangan Praperadilan, Kini Pegi Setiawan Bebas dari Perkara Vina Cirebon
Poin-poin Penting Putusan Persidangan Praperadilan, Kini Pegi Setiawan Bebas dari Perkara Vina Cirebon

Melalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Jawab Isu Ferdy Sambo Tidur di Ruang Ber-AC, Bukan di Sel Salemba
VIDEO: Mahfud Jawab Isu Ferdy Sambo Tidur di Ruang Ber-AC, Bukan di Sel Salemba

Menko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci
Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim

Baca Selengkapnya