Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli sebut Kejagung salah alamat usut kasus Setya Novanto

Ahli sebut Kejagung salah alamat usut kasus Setya Novanto Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Agung belum juga menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemufakatan jahat yang membelit mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Di sisi lain, pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus ini dinilai salah alamat, khususnya soal bukti rekaman percakapan yang disebut sebagai pemufakatan jahat dalam upaya perpanjangan kontrak Freeport.

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri menilai, pasal 15 Undang-undang No 3 tahun 1999 Jo Undang-undang no 20 tahun 2001 yang dituduhkan Kejaksaan Agung kepada Setya Novanto tidak relevan.

Sebab, jika mengacu pada perolehan bukti yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin maka rekaman yang dilakukan oleh Maroef diambil secara ilegal dan tak memiliki dasar hukum.

Syaiful mencontohkan, seperti halnya, frasa alat bukti yang sah dalam KUHAP, setidaknya mengandung dua arti penting. Yang pertama terkait jenis perolehan bukti sebagaimana disebutkan dalam pasal 184 KUHAP, dan cara perolehan bukti tersebut.

Seperti halnya, ujar dia, keterangan terdakwa merupakan salah satu jenis bukti yang sah dalam KUHAP, namun kekuatan pembuktian dari keterangan terdakwa juga harus memiliki keterkaitan dengan cara perolehannya, apakah keterangan itu diberikan secara sukarela, ataukah dengan tipu daya, atau didapat dengan tipu daya.

"Jika barang bukti didapat dari paksaan, bagaimana kekuatan pembuktiannya?" ujar Syaiful dalam surat perlindungan hukum Setya Novanto kepada Jampidsus Kejagung yang dikutip merdeka.com, Minggu (3/1).

Jika mengacu pada kasus yang dituduhkan kepada Setya Novanto, ujar dia, rekaman pembicaraan secara ilegal yang diserahkan Maroef Sjamsoeddin yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung justru merupakan masuk ranah pidana.

Terlebih, rekaman pembicaraan antara Maroef, Setya Novanto dan Riza Chalid secara jelas diambil tanpa adanya hubungan hukum dan justru berpotensi melawan hukum, karena adanya kekeliruan persepsi antara objek yang kemudian direkam dengan keadaan dimana rekaman itu diambil.

"Apabila perekaman pembicaraan yang dilakukan tanpa hubungan hukum antara kewenangan perekaman dengan isi pembicaraan, maka sama halnya dengan penyadapan tanpa izin justru merupakan tindak pidana," ujar dia. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Dugaan Hoaks Roy Suryo soal Mikrofon Gibran, Polisi Periksa 3 Saksi dan 4 Ahli
Kasus Dugaan Hoaks Roy Suryo soal Mikrofon Gibran, Polisi Periksa 3 Saksi dan 4 Ahli

Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan

Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Selain ke Dewas, Kubu Hasto Bakal Gugat Penyitaan Handphonenya Oleh Penyidik KPK
Selain ke Dewas, Kubu Hasto Bakal Gugat Penyitaan Handphonenya Oleh Penyidik KPK

Menurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPU Beri Cap Roy Suryo 'Tukang Fitnah' Usai Tuduh Gibran Pakai 3 Mic
VIDEO: Ketua KPU Beri Cap Roy Suryo 'Tukang Fitnah' Usai Tuduh Gibran Pakai 3 Mic

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari buka suara terkait unggahan pakar telematika Roy Suryo dalam akun media sosialnya.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Tak Hadir di Sidang SYL, Ini Respons Jaksa KPK
Presiden Jokowi Tak Hadir di Sidang SYL, Ini Respons Jaksa KPK

Ketiganya juga tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi meringankan SYL meski surat permohonan sudah dikirimkan dari Tim Penasihat Hukum SYL.

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan "Andai Saya Gibran Untuk Tak Maju"

MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Relawan Prabowo-Gibran Laporkan Dugaan Hoaks, Roy Suryo Bakal Melawan Siapkan Tim Hukum
VIDEO: Relawan Prabowo-Gibran Laporkan Dugaan Hoaks, Roy Suryo Bakal Melawan Siapkan Tim Hukum

Roy Suryo menegaskan telah menyiapkan tim hukum untuk mengkaji laporan terhadap dirinya.

Baca Selengkapnya
Reaksi Santai KPK Usai Pihak Hasto Lapor ke Dewas Buntut Penyitaan Ponsel
Reaksi Santai KPK Usai Pihak Hasto Lapor ke Dewas Buntut Penyitaan Ponsel

KPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.

Baca Selengkapnya
KPK Jelaskan soal Surat Penyitaan Handphone Milik Hasto Salah Tanggal
KPK Jelaskan soal Surat Penyitaan Handphone Milik Hasto Salah Tanggal

Penyitaan itu terjadi pada Senin 10 Juni 2024 bersamaan dengan Hasto yang sedang diperiksa penyidik KPK.

Baca Selengkapnya