Ahli sebut Kejagung salah alamat usut kasus Setya Novanto
Merdeka.com - Kejaksaan Agung belum juga menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemufakatan jahat yang membelit mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Di sisi lain, pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus ini dinilai salah alamat, khususnya soal bukti rekaman percakapan yang disebut sebagai pemufakatan jahat dalam upaya perpanjangan kontrak Freeport.
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri menilai, pasal 15 Undang-undang No 3 tahun 1999 Jo Undang-undang no 20 tahun 2001 yang dituduhkan Kejaksaan Agung kepada Setya Novanto tidak relevan.
Sebab, jika mengacu pada perolehan bukti yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin maka rekaman yang dilakukan oleh Maroef diambil secara ilegal dan tak memiliki dasar hukum.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
Syaiful mencontohkan, seperti halnya, frasa alat bukti yang sah dalam KUHAP, setidaknya mengandung dua arti penting. Yang pertama terkait jenis perolehan bukti sebagaimana disebutkan dalam pasal 184 KUHAP, dan cara perolehan bukti tersebut.
Seperti halnya, ujar dia, keterangan terdakwa merupakan salah satu jenis bukti yang sah dalam KUHAP, namun kekuatan pembuktian dari keterangan terdakwa juga harus memiliki keterkaitan dengan cara perolehannya, apakah keterangan itu diberikan secara sukarela, ataukah dengan tipu daya, atau didapat dengan tipu daya.
"Jika barang bukti didapat dari paksaan, bagaimana kekuatan pembuktiannya?" ujar Syaiful dalam surat perlindungan hukum Setya Novanto kepada Jampidsus Kejagung yang dikutip merdeka.com, Minggu (3/1).
Jika mengacu pada kasus yang dituduhkan kepada Setya Novanto, ujar dia, rekaman pembicaraan secara ilegal yang diserahkan Maroef Sjamsoeddin yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung justru merupakan masuk ranah pidana.
Terlebih, rekaman pembicaraan antara Maroef, Setya Novanto dan Riza Chalid secara jelas diambil tanpa adanya hubungan hukum dan justru berpotensi melawan hukum, karena adanya kekeliruan persepsi antara objek yang kemudian direkam dengan keadaan dimana rekaman itu diambil.
"Apabila perekaman pembicaraan yang dilakukan tanpa hubungan hukum antara kewenangan perekaman dengan isi pembicaraan, maka sama halnya dengan penyadapan tanpa izin justru merupakan tindak pidana," ujar dia. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaMenurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari buka suara terkait unggahan pakar telematika Roy Suryo dalam akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaKetiganya juga tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi meringankan SYL meski surat permohonan sudah dikirimkan dari Tim Penasihat Hukum SYL.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo menegaskan telah menyiapkan tim hukum untuk mengkaji laporan terhadap dirinya.
Baca SelengkapnyaKPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu terjadi pada Senin 10 Juni 2024 bersamaan dengan Hasto yang sedang diperiksa penyidik KPK.
Baca Selengkapnya