Ahli sebut Rizieq dan Firza penuhi unsur pidana, bisa jadi tersangka
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa orang saksi untuk mengungkap kasus dugaan chat berbau pornografi yang diperankan pimpinan FPI Rizieq Syihab dan Firza Husein. Salah satu saksi yang diperiksa adalah dari ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih.
"Saya dimintai keterangan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak begitu saja tadi. Jadi saya bilang sesuai dengan fakta yang ada yang dikumpulkan oleh penyidik ya memenuhi unsur pidana seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar. Seperti pornografi," ujarnya di depan Gedung Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (16/5).
Kata Effendy, Firza dan Rizieq dapat ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Pornografi. "Ya bisa juga. Karena Ia (Rizieq) sendiri yang menyuruh supaya Firza membuat foto itu," katanya.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang bisa menjadi korban fitnah? Fitnah adalah salah satu ujian berat yang bisa menimpa siapa saja.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
Lanjutnya, penyebar konten pun dapat ditetapkan sebagai tersangka dan hukumannya bisa mencapai 12 tahun kurungan penjara.
"Ya mestinya penyebarnya pun kena juga. Tetapi kan yang bersangkutan juga yang mengirimkan ke pihak lain. Ya 12 tahun kalau enggak salah di UU Pornografi. Cukup berat juga," pungkasnya.
Firza beberapa waktu lalu sempat membantah sebagai sosok yang diduga melakukan chat mesum dengan Rizieq. Sempat beredar foto-foto vulgar diduga Firza dan chat mesum diduga dengan Rizieq.
"Viral yang beredar itu kita bantah. Karena yang bersangkutan itu tidak pernah mengirim gambar. Jangankan upload, mengirim aja tidak pernah. Terus foto-foto yang beredar juga dibantah oleh beliau," kata Kuasa Hukum Firza Husein, Azis Zanuar.
Rizieq sendiri sudah membantah kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. "Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah," tegas Rizieq.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya polisi menangkap pelaku kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.
Baca Selengkapnya