Ahli waris Taman Sriwedari, Wirjodiningrat dilaporkan ke polisi
Merdeka.com - Kasus sengketa lahan Taman Sriwedari memasuki babak baru. Tak hanya Pemkot Solo dan ahli waris KRMT Wirjodiningrat yang memperebutkan warisan Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Paku Biwono X tersebut. M Jaril, yang dulu merupakan kuasa hukum KRMT Wirjodiningrat, ikut terlibat di dalamnya.
Jaril bahkan mengancam akan melaporkan salah satu ahli waris yang telah menipu dirinya. Dia menuduh ahli waris telah menjual lahan seluas 9,9 hektar tersebut ke pihak lain. Padahal sebelumnya M Jaril mengklaim sudah membuat kesepakatan terkait jual beli lahan Sriwedari dengan ahli waris.
-
Apa harga tanah termahal di Indonesia? Tanah kosong di kawasan ini sudah terbilang sangat jarang karena sebagian besar sudah digunakan untuk membangun gedung mewah yang digunakan oleh perusahaan terkenal baik lokal maupun perusahaan global.
-
Siapa yang punya rumah mewah dengan harga Rp50 miliar? Menariknya, Sarita Abdul Mukti juga memiliki kediaman lain yang juga dijual dengan harga yang mencapai Rp50 miliar.
-
Siapa yang membeli rumah tersebut? Inilah bagian depan dari rumah milik Frans Faisal kakak dari Fuji dan Fadly Faisal yang baru saja resmi dibeli.
-
Di mana harga tanah paling mahal di Indonesia? Wilayah yang berada di sekitar Bundaran HI ini jadi kawasan paling elit dan termahal di Indonesia!
-
Apa yang diraih Desa Sukojati? Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai Pengelola Keuangan Terbaik.
-
Siapa yang menjual sebagian lahan rumah? Sebagai hasilnya, keduanya sepakat untuk memecah lahan yang mereka miliki dan menjual lebih dari sebagian lahan tersebut kepada keluarga yang sekarang menjadi tetangga.
Didampingi penasihat hukum Heru Notonegoro, M Jaril melaporkan kasus tersebut ke Polresta Solo Jumat (25/9) pagi. Dia mengatakan pernah dimintai bantuan dan diberi kuasa oleh ahli waris saat posisi ahli waris kalah melawan BPN (Badan Pertanahan Nasional) di tingkat Pengadilan Tinggi dalam rangka membatalkan sertifikat 11 dan 15 lahan Sriwedari.
"Saat itu, ahli waris ketemu dengan saya dan meminta membantu mengurus dan membiayai. Tapi saya tidak mau kecuali ada ikatan perjanjian jual beli," ujar Jaril.
Menurut dia kesepakatan akhirnya tercapai melalui ikatan perjanjian atau kuasa yang tertuang dalam akta notaris pada 3 Maret 2006. Ia kemudian memberikan uang tunggu kepada ahli waris sebesar Rp 500 juta sampai perkara selesai dan bisa balik nama.
"Saya sudah bayar Rp 500 juta, jika menang, maka tanah saya beli seharga Rp 27,5 miliar," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perjanjian jual beli tersebut dilanggar dan pihak ahli waris karena menjual ke pihak lain. Ahli waris, kata dia, mencabut kuasa pengurusan lahan Sriwedari secara sepihak.
"Saya punya bukti yang cukup adanya perjanjian jual beli oleh notaris di Boyolali pada 2011 lalu. Jadi melaporkan terkait jual beli tanah yang sudah dijual, setelah eksekusi ahli waris tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Nama ahli waris yang terlapor yakni Suharni dan kawan-kawan. Mereka sebanyak 11 kelompok ahli waris," tandasnya.
Kuasa Hukum HM Jaril, Heru Notonegoro menambahkan, pencabutan kuasa hukum secara sepihak sah asalkan tidak ada perjanjian ikatan jual beli. Namun dalam kasus ini ia menganggap pencabutan tersebut tidak sah. Hal ini karena masih ada ikatan jual beli antara ahli waris dan M Jaril.
"Kami melaporkan ahli waris dalam kasus penipuan, lantaran mereka menjual lahan Sriwedari tanpa persetujuan dan sudah bukan hak ahli waris. Ini kasus penipuan dan penggelapan," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaSaksi Indra Arharrys, mengatakan harga pembelian tanah untuk proyek rumah DP 0 rupiah sengaja dinaikkan menjadi Rp322 miliar
Baca SelengkapnyaPeristiwa yang menimpa Guruh itu bermula dari tahun 2011 lalu. Dimana, saat itu Guruh sedang membutuhkan uang untuk bisnisnya.
Baca SelengkapnyaMbah Karyo mendadak jadi milairder dengan uang Rp19,5 miliar karena 2 rumah dan kebunnya terimbas proyek jalan tol Jambi-Betung.
Baca SelengkapnyaAtas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Baca SelengkapnyaMenurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca Selengkapnya