Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli waris Taman Sriwedari, Wirjodiningrat dilaporkan ke polisi

Ahli waris Taman Sriwedari, Wirjodiningrat dilaporkan ke polisi Taman Sriwedari Solo. ©istimewa

Merdeka.com - Kasus sengketa lahan Taman Sriwedari memasuki babak baru. Tak hanya Pemkot Solo dan ahli waris KRMT Wirjodiningrat yang memperebutkan warisan Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Paku Biwono X tersebut. M Jaril, yang dulu merupakan kuasa hukum KRMT Wirjodiningrat, ikut terlibat di dalamnya.

Jaril bahkan mengancam akan melaporkan salah satu ahli waris yang telah menipu dirinya. Dia menuduh ahli waris telah menjual lahan seluas 9,9 hektar tersebut ke pihak lain. Padahal sebelumnya M Jaril mengklaim sudah membuat kesepakatan terkait jual beli lahan Sriwedari dengan ahli waris.

Didampingi penasihat hukum Heru Notonegoro, M Jaril melaporkan kasus tersebut ke Polresta Solo Jumat (25/9) pagi. Dia mengatakan pernah dimintai bantuan dan diberi kuasa oleh ahli waris saat posisi ahli waris kalah melawan BPN (Badan Pertanahan Nasional) di tingkat Pengadilan Tinggi dalam rangka membatalkan sertifikat 11 dan 15 lahan Sriwedari.

"Saat itu, ahli waris ketemu dengan saya dan meminta membantu mengurus dan membiayai. Tapi saya tidak mau kecuali ada ikatan perjanjian jual beli," ujar Jaril.

Menurut dia kesepakatan akhirnya tercapai melalui ikatan perjanjian atau kuasa yang tertuang dalam akta notaris pada 3 Maret 2006. Ia kemudian memberikan uang tunggu kepada ahli waris sebesar Rp 500 juta sampai perkara selesai dan bisa balik nama.

"Saya sudah bayar Rp 500 juta, jika menang, maka tanah saya beli seharga Rp 27,5 miliar," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, perjanjian jual beli tersebut dilanggar dan pihak ahli waris karena menjual ke pihak lain. Ahli waris, kata dia, mencabut kuasa pengurusan lahan Sriwedari secara sepihak.

"Saya punya bukti yang cukup adanya perjanjian jual beli oleh notaris di Boyolali pada 2011 lalu. Jadi melaporkan terkait jual beli tanah yang sudah dijual, setelah eksekusi ahli waris tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Nama ahli waris yang terlapor yakni Suharni dan kawan-kawan. Mereka sebanyak 11 kelompok ahli waris," tandasnya.

Kuasa Hukum HM Jaril, Heru Notonegoro menambahkan, pencabutan kuasa hukum secara sepihak sah asalkan tidak ada perjanjian ikatan jual beli. Namun dalam kasus ini ia menganggap pencabutan tersebut tidak sah. Hal ini karena masih ada ikatan jual beli antara ahli waris dan M Jaril.

"Kami melaporkan ahli waris dalam kasus penipuan, lantaran mereka menjual lahan Sriwedari tanpa persetujuan dan sudah bukan hak ahli waris. Ini kasus penipuan dan penggelapan," pungkasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK

Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
Kasus Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar
Kasus Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar

Saksi Indra Arharrys, mengatakan harga pembelian tanah untuk proyek rumah DP 0 rupiah sengaja dinaikkan menjadi Rp322 miliar

Baca Selengkapnya
Kronologi Versi Guruh Soekarnoputra Terkait Rumahnya yang Diminta Dikosongkan
Kronologi Versi Guruh Soekarnoputra Terkait Rumahnya yang Diminta Dikosongkan

Peristiwa yang menimpa Guruh itu bermula dari tahun 2011 lalu. Dimana, saat itu Guruh sedang membutuhkan uang untuk bisnisnya.

Baca Selengkapnya
Cerita Mbah Karyo, Mendadak jadi Miliarder di Usia Senja
Cerita Mbah Karyo, Mendadak jadi Miliarder di Usia Senja

Mbah Karyo mendadak jadi milairder dengan uang Rp19,5 miliar karena 2 rumah dan kebunnya terimbas proyek jalan tol Jambi-Betung.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar

Atas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.

Baca Selengkapnya
Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta Dituntut 4 Tahun 3 Bulan
Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta Dituntut 4 Tahun 3 Bulan

Menurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya