Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahmad Dhani akan Dipindah ke Rutan Cipinang Kamis Besok

Ahmad Dhani akan Dipindah ke Rutan Cipinang Kamis Besok Sidang Ahmad Dhani. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Musisi Ahmad Dhani akan kembali menjalani hari-hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang mulai Kamis (13/6). Dhani kembali dipindahkan ke Rutan Cipinang usai dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Rutan Cipinang, Oga Darmawan menjelaskan, Ahmad Dhani awalnya terdaftar sebagai tahanan di Rutan Kelas 1 Cipinang. Namun, dipinjam oleh Kejaksaan Negeri Surabaya guna menjalani persidangan atas perkara lain.

"Sekarang perkara yang di Jawa Timur sudah selesai. Kalau memang Jaksanya mau ke Rutan Cipinang lagi kita siap," ucap Oga saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/6).

Oga mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Rutan Medaeng Surabaya. Ahmad Dhani dijadwalkan terbang ke Jakarta pada pukul 05.00 WIB. Terdakwa diperkirakan akan tiba di Rutan pada pukul 07.00 WIB.

"Nantinya tahanan masuk dengan berkasnya. Besoknya kita cek berkasnya dengan orangnya sama atau tidak," ujar dia.

"Kita cocokkan ciri-ciri fisiknya sama atau tidak. Tanda terima dengan pihak Jawa Timur," dia menandaskan.

Tidak ada perlakuan Khusus

Oga mengaku akan segera melapor ke Kepala Divisi Pemasyarakatan sekaligus membahas bersama Kepala Keamanan dan Komandan Jaga untuk menentukan ruangan yang ditempati pentolan Dewa 19 itu.

Sebab, kondisi Rutan Cipinang saat ini sudah kelebihan kapasitas. Jumlah penghuni 4326 orang melebihi kapasitas yang hanya 1100 orang. Dia menegaskan Ahmad Dhani tidak akan mendapatkan perlakuan khusus.

"Semua persamaan hak di depan hukum. Pasti dicampur dengan tahanan lain enggak mungkin sendirian. Kita saja overload atau kekurangan kamar, gimana mau sendirian," ucap dia.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani tengah tersandung dua kasus. Kasus pertama dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, Hakim memvonis Ahmad Dhani 1 tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.

Kasus kedua ditangani Pengadilan Negeri Surabaya. Ahmad Dhani dijatuhi vonis satu tahun penjara terkait ujaran 'idiot'.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan Pemerintah Gembong Narkoba Bali Nine & Mary Jane Dipulangkan ke Negara Asal
VIDEO: Alasan Pemerintah Gembong Narkoba Bali Nine & Mary Jane Dipulangkan ke Negara Asal

Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa proses pemulangan Mary Jane dan gambong narkoba Bali Nine ke negara masing-masing.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya