Ahmad Dhani Akan Laporkan Saksi Karena Dianggap Beri Keterangan Palsu di Sidang
Merdeka.com - Tak terima dengan keterangan saksi yang dianggap berbelit-belit dan bohong, Ahmad Dhani berencana melaporkan balik pelapor kasus idiot.
Rencana ini diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian usai sidang. Ia menyatakan, dalam sidang diketahui salah satu saksi telah mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Atas keterangan itu, Dhani menganggap bahwa saksi telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Karena berbelit-belit dan banyak tidak sesuai dengan BAP, mas Dhani merekomendasikan pada pengacara untuk melaporkan saksi karena memberikan keterangan palsu," ujarnya, Selasa (26/2).
Ia menambahkan, yang dilaporkan atas keterangan yang dianggap palsu tersebut adalah saksi kedua. "Ancaman pidananya di atas 5 tahun. Ini yang sedang kita kaji lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan, dalam vlog Ahmad Dhani yang dipersoalkan oleh pelapor tidak pernah ada nama maupun lembaga yang disebut. Sehingga, ia menganggap tidak ada unsur pidana dalam kasus itu.
"Karena syarat utama yang dituduhkan pasal 27 ayat 3 itu harus terbukti unsur dari genus deliknya atau norma hukum induknya di pasal 310 dan 311 KUHP. Bahwa wajib menyebutkan subyek hukumnya," tambahnya.
Ia menambahkan, membuat vlog itu bukan perbuatan pidana. Dianggap masuk unsur pidana kalau vlog itu menghina seseorang dan menyebut (nama) seseorang. "Ada ga divideo, apa bedanya saat seperti jokowi ngomong sontoloyo, nah ditujukan pada siapa, tidak ada subyek hukumnya. Itu tidak bisa dilaporkan," tegasnya.
Sebelumnya, saksi pelapor Eko Pujianto pada saat memberikan keterangan di persidangan, sempat mencabut keterangannya di BAP soal kata idiot. Pencabutan inilah yang kemudian dipersoalkan oleh Ahmad Dhani, karena dianggap berbelit-belit dan berbohong.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaMereka bertengkar usai Sahroni meminta Anggota PDIP Safaruddin menyertakan bukti atas tudingannya ke polisi.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaKetidk hadiran Sahroni telah dikonfirmasi oleh pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya laporan yang dilayangkan kubu Aep bisa membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya