Ahmad Dhani Daftarkan Memori Banding ke PN Jakarta Selatan
Merdeka.com - Musisi Ahmad Dhani yang divonis penjara 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Upaya hukum banding didaftarkan pada Kamis," kata Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis (31/1).
Hendarsam memastikan, pengajuan memori banding setelah pihak Dhani menerima salinan putusan dari pengadilan.
-
Kapan Ahmad Dhani mulai menciptakan lagu? Siapa yang tidak kenal Ahmad Dhani? Selain jago dalam musik, ternyata dia juga punya paras yang ganteng sejak muda. Di usia belasan, dia udah bisa bikin lagu hits Dewa 19 yang judulnya Kita Tidak Sedang Bercinta Lagi.
-
Bagaimana Ahmad Dhani menunjukkan kecintaannya pada musik sejak kecil? Kecintaannya kepada musik sudah terlihat sejak ia masih kecil, dengan mengikuti les piano.
-
Gimana Dhani tunjukin kecintaan? Momen-momen kebersamaan Ahmad Dhani dan Mulan ini berhasil memancing perasaan banyak orang. Terutama mengingat citra Dhani yang terlihat tegas dan berwibawa, ternyata ia sangat mencintai Mulan.
-
Siapa yang mirip dengan Ahmad Dhani saat kecil? Saat kecil, Dhani mirip banget dengan El Rumi.
-
Bagaimana cara Ahmad Dhani menghasilkan uang? Sebelumnya, Ahmad Dhani juga mengungkapkan bahwa tarif untuk Dewa 19 dalam sekali pertunjukan adalah sekitar Rp250 juta.
-
Siapa saja anak-anak Ahmad Dhani? Di antara putra-putrinya adalah Ahmad Al Ghazali, Ahmad El Jalaluddin Rumi, Abdul Qodir Jaelani, Safeea Ahmad, dan Muhammad Ali, serta dua anak sambung dari pernikahan pertama Mulan Jameela, Muhammad Rafly Aziz Nugraha dan Tiarani Savitri Nugraha.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.
Baca SelengkapnyaDhani tidak menjelaskan detail perihal konser di Tasikmalaya itu.
Baca SelengkapnyaHubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel sempat memanas. Perkara pembayaran royalti yang tidak dipatuhi oleh Once Mekel, menurut Ahmad Dhani.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Selengkapnya“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani meminta maaf kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
Baca SelengkapnyaSebelum menjadi seorang maestro pencipta banyak masterpiece, Ahmad Dhani dulunya adalah seorang pemuda asal Surabaya yang tampan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca Selengkapnya