Ahok batal bersaksi untuk Buni Yani, JPU hadirkan tiga saksi
Merdeka.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Buni Yani. JPU pun menghadirkan tiga saksi lainnya yakni Ucok Edison Marpaung, Arianisti Zulhanita, dan Dian Ekawati.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Buni Yani ini kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (1/8). Sidang dipimpin Majelis Hakim M Saptono.
Dalam sidang tersebut, Ucok Edison Marpaung terlebih dahulu memberikan kesaksiannya. Ucok diketahui merupakan saksi yang mengantar pelapor yakni Andi Windo Wahidin ke Mapolda Metro Jaya. Saksi kedua kemudian Arianisti Zulhanita yang berperan sama dengan Ucok.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Dimana sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar? Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7),diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim pada dua saksi awal masih menanyakan seputaran soal potongan video Ahok terkait Surat Al-Maidah ayat 51. Keduanya dicecar soal isi video yang kini mengantarkan Ahok ke penjara.
Saksi ketiga, yang bakal dihadirkan yakni Dian Ekawati, yang merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat (Diskominfomas) DKI Jakarta.
Dalam persidangan itu, sama seperti sebelumnya sejumlah massa pendukung Buni Yani kembali menggelar aksi di depan gedung. Mereka menggelar aksi dengan mobil bak terbuka yang diikuti sekitar puluhan massa. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaKeterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaHakim MK Sadli Isra menanyakan terkait fakta laporan mengenai tidak adanya pemilih Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di satu kelurahan
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca Selengkapnya