Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok bebas bersyarat Agustus 2018

Ahok bebas bersyarat Agustus 2018 Sidang vonis Ahok. ©POOL/suara.com/Kurniawan Mas'ud

Merdeka.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya bakal menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok akan mendapatkan bebas bersyarat pada Agustus mendatang.

Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie mengungkapkan, kabar bebas bersyarat itu didapat pihak keluarga dari kuasa hukum. Menurut dia, setelah bebas bersyarat nanti adiknya bisa menghirup udara selama 4 jam.

"Waktu itu ngomong-ngomong sama lawyer, hitungannya (bebas bersyarat) Agustus, emang hitungannya Agustus," ujar Nana Riwayatie, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (11/7).

Mantan Bupati Belitung Timur ini sebelumnya divonis 2 tahun penjara terkait kasus penistaan agama. Bebas bersyarat itu bakal didapat Ahok setelah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan sejak menerima vonis 9 Mei 2017 lalu.

Bebas bersyarat itu didapat setelah AHok mendapatkan remisi. Meski demikian, Nana, tak bisa memastikan tanggal berapa Ahok mendapat bebas bersyarat.

"Boleh keluar 4 jam untuk kerja-kerja," kata Nana.

Ahok memilih menjalani bebas bersyarat di rutan

Nana mengatakan, bebas bersyarat ini tidak akan diambil Ahok untuk keluar sel. Menurutnya, Ahok, akan tetap menjalankan hari-harinya di dalam tahanan.

Alasan lainnya pihak keluarga yang melarang Ahok keluar sel. Sebab, menurut Nana, mengkhawatirkan pihak-pihak yang tidak suka dengan Ahok dan mencari jalan agar ayah dua anak itu kembali mendekam di tahanan.

"Ahok enggak mau ambil, riskan, takut. Sekarang dia juga lagi sibuk nulis," kata Nana.

Dia mengaku terakhir mengunjungi Ahok ke Mako Brimob saat mantan suami Veronica Tan itu berulang tahun, 29 Juni lalu. "Juni pas ultah mengunjungi Ahok sama semua teman-teman," kata Nana.

sidang ahok ke 15

Diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dinilai terbukti menistakan agama saat berpidato saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

Kasus yang menyeret Ahok bermula ketika mantan politikus Golkar dan Gerindra ini melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 27 September 2016 lalu. Di sana, dia menggelar dialog dengan masyarakat setempat, sekaligus menebar 4.000 benih ikan.

Dalam video resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Youtube, Ahok meminta warga tidak khawatir terhadap kebijakan yang diambil pemerintahannya jika dia tak terpilih kembali. Namun, dia menyisipkan Surah Al Maidah ayat 51.

Rupanya, kalimat yang disampaikannya menuai polemik. Semua media online bernama MediaNKRI menyebarkan video tersebut melalui media sosial. Hal itu juga memantik perhatian seorang dosen, Buni Yani.

Buni lantas men-download video tersebut, menerjemahkannya dan mengunggahnya kembali lewat akun Facebook miliknya. Unggahan Budi Yani lantas menjadi viral dan dia jadi tersangka memantik permusuhan bernuansa suku, agama, dan ras.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan video Ahok yang menyinggung surah Al-Maidah 51 saat berbicara di Pulau Seribu adalah penistaan agama. Setelah melakukan kajian, MUI menyebut ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum.

Fatwa MUI itu membuat sejumlah umat Muslim juga melaporkan Ahok ke polisi. Mereka menganggap Ahok telah melakukan penistaan agama melalui kata-katanya. Salah satunya Front Pembela Islam (FPI).

Di bawah kepemimpinan Muhammad Rizieq Syihab, FPI menjadi garda terdepan untuk meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta pada 14 Oktober 2016 lalu. Merasa tidak ditanggapi, mereka lantas mengumumkan akan menggelar Demo lanjutan, aksi ini diberi nama Demo Bela Islam jilid II, yang digelar 4 November 2016 lalu.

Demo pun digelar, masyarakat memenuhi jalan protokol di pusat pemerintahan. Seputar jalan Medan Merdeka, hingga MH Thamrin dipenuhi lautan manusia.

Para pendemo mendesak agar Presiden Jokowi hadir dan menemui mereka, namun hingga malam permintaan itu tak dipenuhi. Sayangnya, aksi damai yang berlangsung pada siang harinya dirusak dengan kericuhan di depan Istana. Polisi dan pendemo terlibat bentrokan fisik, mulai dari lemparan batu, botol hingga dibalas dengan tembakan gas air mata.

Melihat aksi mulai berlangsung anarkis, Jokowi kembali ke Istana jelang tengah malam. Dia menggelar rapat terbatas secara mendadak. Lewat tengah malam, dia meminta rakyat agar tenang dan tetap beraktivitas.

Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengumumkan gelar perkara akan dilakukan secara terbuka. Kebijakan itu diambil berdasarkan permintaan Jokowi. Gelar perkara pun dilaksanakan Selasa (15/11). Semua pihak dipanggil, termasuk anggota DPR. Dimulai pukul 09.15 WIB, gelar perkara resmi ditutup pukul 20.30 WIB.

Esok harinya, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik juga menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.

Kehebohan kasus Ahok tak sampai di situ. Usai ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah eleman masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mendesak kasus Ahok segera disidangkan.

Aksi ini berlanjut dengan Aksi Bela Islam Jilid 2 yang digelar 2 Desember 2017 atau disebut 212. Inilah aksi terbesar selama ini dengan pengikut mencapai jutaan orang. Demo berikutnya masih digelar hingga Aksi 505 yang digelar Sabtu (5/5).

Sidang kasus Ahok berlangsung lebih dari 20 kali. Mengundang berbagai macam ahli, mulai ahli komunikasi sampai ahli agama.

Pada sidang ke-21 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Ahok divonis lebih berat dari tuntutan. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5).

Ahok sempat menyatakan akan banding, namun urung dilakukan. Ahok malah menyatakan mundur dari jabatan Gubernur DKI. Permohonan pengunduran diri tersebut telah ditandatangani mantan Bupati Belitung Timur itu tertanggal 23 Mei 2017.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui "Saya Terlalu Sombong"

Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Lawan Orang yang Menugasi Jadi Komut Pertamina: Dia Juga Jadikan Saya Narapidana
VIDEO: Ahok Lawan Orang yang Menugasi Jadi Komut Pertamina: Dia Juga Jadikan Saya Narapidana

Di hadapan para pendukung Ganjar-Mahfud di Eropa, Ahok justru menegaskan melawan balik

Baca Selengkapnya
Ahok Akui Komunikasi dengan Anies Baswedan Lewat Chat WhatsApp, Begini Isi Percakapannya
Ahok Akui Komunikasi dengan Anies Baswedan Lewat Chat WhatsApp, Begini Isi Percakapannya

Ahok pun mengakui berkomunikasi dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu lewat WhatsApp.

Baca Selengkapnya
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak

Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya