Ahok: BTP, beracara tanpa pengacara
Merdeka.com - Sidang perdana gugatan aturan cuti untuk petahana di UU Pilkada selesai digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai pihak pemohon, hadir tanpa didampingi pengacara. Ahok tampil sendiri hanya didampingi seorang staf yang dia sebut sebagai tenaga ahli.
Basuki atau akrab disapa Ahok mengatakan, sidang kali ini merupakan sidang pembuka. Dan dia telah mencatat masukan yang diberikan majelis hakim seperti memperbaiki isi gugatan termasuk kerugian konstitusional yang dialami akibat aturan kewajiban cuti itu.
"Ini kan sidang pembukaan. Didengerin kita sampaikan apa, lalu hakim memberikan masukan supaya materi itu dielaborasi. Kita dengerin masukan, dia dengerin saya ya udah saya sampaikan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8).
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Mengapa Mahathir tidak hadir di pengadilan? Kabar mengenai kondisi kesehatan Mahathir muncul setelah ia tidak hadir dalam sidang pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan olehnya.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang mengatakan tidak ada refleksi khusus karena Jokowi tidak diundang? 'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
Saat persidangan, Ahok mengaku senang karena mendapatkan istilah baru dari majelis hakim.
"Kita dapat satu istilah bagus. Kenapa enggak pakai pengacara. Oh BTP ya, Beracara tanpa pengacara katanya," tuturnya sambil tertawa.
Selain dikenal dengan panggilan Ahok, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama juga dikenal dengan inisial BTP yang merujuk pada nama lengkapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
Baca SelengkapnyaKader Prabowo Subianto ini mengaku sudah tidak mampu menyewa pengacara maupun saksi
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaSambil tertawa, Ahok mengatakan tidak tahu di mana Jokowi
Baca SelengkapnyaGelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir
Baca SelengkapnyaJimly menambahkan, pihaknya menemukan bahwa Anwar memberikan alasan yang berbeda saat tidak menghadiri RPH itu.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, menegaskan pihaknya tidak keberatan jika Hakim Konstitusi tidak memanggil Jokowi
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah sebagai Ketua MK menggantikan Anwar.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaSejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca Selengkapnya