Ahok dan berkas penistaan agama resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Merdeka.com - Penyidik Mabes Polri resmi melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan penyerahan pelimpahan tahap II oleh penyidik Polri dilakukan usai pihak Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ahok lengkap.
"Hari ini tadi sesuai dengan keputusan Kejaksaan, berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama lengkap. Tentunya ada kewajiban penyidik penyerahan tersangka dan barang bukti. Hari ini tahap II," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang menikah dengan Ahok? Puput Nastiti Devi menjadi sorotan publik sejak menikahi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Rikwanto menegaskan setelah proses pelimpahan tahap II selesai, maka proses hukum pidana beralih ke pihak Kejaksaan Agung.
"Kita saksikan Basuki Tjahaja Purnama bersama pengacara dan penyidik membawa tersangka ke Kejaksaan untuk tahap II. Nanti setelah di sana (Kejaksaan Agung) selesai prosesnya. Tuntas, tentunya tanggung jawab hukum dengan tersangka Ahok beralih ke Kejaksaan. Nantinya, jaksa tinggal proses penuntutan," jelasnya.
Rikwanto menjelaskan, kedatangan Ahok ke gedung Mabes Polri untuk menandatangani berkas dan diperiksa kesehatannya. "tadi memanggil (Ahok). Apa yang dilakukan, memeriksa apakah benar ini tersangka secara hukum, kemudian barang bukti disesuaikan, lalu dicek kesehatannya. Dalam berkas lengkap dan kondisi (tersangka) baik," jelasnya.
Saat diperiksa, lanjut Rikwanto, Ahok bersikap kooperatif dan tenang. "Ahok tadi tak ada komentar, sangat kooperatif dan tenang. Sampai keluar pun kita (penyidik) tawarkan apakah ada pernyataan kepada wartawan, beliau bilang tidak ada," tuturnya.
Saat ditanya apakah selanjutnya Ahok akan langsung dijebloskan ke penjara. Rikwanto mengungkapkan hal tersebut sudah menjadi kewenangan Kejaksaan. "Kalau itu tanggung jawab hukumnya sudah di Kejaksaan jadi kewenangan Kejaksaan. Apakah sesuai dengan yang dilakukan penyidik atau dia punya keputusan sendiri," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaAhok sambil menyapa masyarakat mengawal Pramono-Rano Karno di KPU Jakarta
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaMegawati menyinggung soal Ahok yang merupakan salah satu kader PDIP
Baca SelengkapnyaAdapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama.
Baca SelengkapnyaPemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca Selengkapnya