Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok dipenjara, Buni Yani berharap kasusnya dihentikan

Ahok dipenjara, Buni Yani berharap kasusnya dihentikan Sidang Buni Yani. ©2017 merdeka.com/dian rosadi

Merdeka.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani berharap kasusnya dihentikan. Terlebih mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dipenjara dalam kasus penistaan agama.

"Nah sekarang, ketika Pak Gubernur Ahok dipenjara, harusnya kasus saya dihentikan tapi ini dipengadilankan," kata Buni Yani usai mengikuti sidang perdana di PN Bandung, Selasa (13/6).

Kemarin Buni Yani menyempatkan berorasi di hadapan massa pendukung, yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat di depan PN.

"Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah melawan kezaliman, kita akan selalu mengawal NKRI untuk menuntut keadilan setegak-tegaknya," ujar Buni Yani.

Dalam persidangan, Buni Yani didampingi 29 penasihat hukum. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sapto dengan hakim anggota yaitu M Razzad dan Tardi.

JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik yang membacakan surat dakwaan menyebut Buni Yani telah mengubah video pidato Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu yang dipublikasikan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik (Diskominfomas) Provinsi DKI Jakarta.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang Iain atau milik publik," ujar Andi.

Andi mengatakan, pada tanggal 27 September 2016, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di Tempat Pelelangan lkan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam pidatonya Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.

"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al-Maidah 51, macam-macam itu hak bapak ibu yah. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu program ini jalan saja, jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak, dalam nuraninya enggak bisa milih Ahok, enggak suka sama Ahok nih, tapi programnya gua kalau terima enggak enak dong jadi utang budi jangan bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan loh kena stroke," kata Andi menirukan pidato Ahok.

Pidato Ahok di Pulau Pramuka tersebut, lanjut Andi, telah diliput dan direkam oleh Dinas Komunikasi, lnformatika dan Statistik (Diskominfomas) Provinsi DKl Jakarta. Kemudian pada tanggal 28 September 2016 Diskominfomas Provinsi DKl Jakarta mempublikasikan video kegiatan tersebut dengan mengunggah rekaman video kegiatan pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 ke YouTube lewat akun Pemprov DKI dengan judul '27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama Kunjungan ke Kep Seribu dalam rangka Kerja Sama dengan STP' berdurasi 1 jam 48 menit.

"Pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016, terdakwa Buni Yani dengan menggunakan handphone telah mengunduh (mendownload) rekaman video tersebut dari akun Pemprov DKI tanpa seizin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman. Terdakwa telah mengurangi durasi rekaman video Pemprov DKI, sehingga hanya tinggal berdurasi 30 detik saja yaitu yang terjadi di antara menit ke 24.00 sampai dengan menit ke 25.00," katanya.

Terdakwa Buni Yani, lanjut Andi, kemudian mengunggah hasil pengurangan durasi video pidato tersebut ke akun Facebook terdakwa. Sehingga dalam laman dinding (wall) akun Facebook milik terdakwa hanya terdapat rekaman video pidato Ahok yang telah dikurangi durasinya.

Selain itu, terdakwa juga mengunggah transkrip ucapan Ahok dalam pidato tersebut, dengan menghilangkan kata 'pakai'.

"Ada kata 'pakai' yang diucapkan oleh Ahok, namun terdakwa dengan sengaja menghilangkan kata 'pakai' ketika mentranskripskan ucapan Ahok dalam dinding (wall) dalam akun terdakwa pada media social Facebook," ucapnya.

Perbuatan terdakwa Buni Yani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik Jo, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan kedua, terdakwa Buni Yani juga didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat teretentu berdasarkan atas suku, agama, rasa dan antar golongan (SARA).

Perbuatan terdakwa Buni Yani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buni Yani mengaku keberatan dengan dakwaan pasal 32 yang disampaikan JPU. "Tadi saya ditanya oleh Pak Hakim apakah saya mengerti tidak atas dua dakwaan alternatif yaitu satu, Pasal 32 UU ITE dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Saya mengatakan saya tidak mengerti dakwaan tersebut, oleh karena saya belum pernah diperiksa itu untuk pasal 32. Saya hanya diperiksa untuk pasal 28 ayat 2," ujar Buni Yani kepada wartawan usai sidang.

Menurut Buni, dirinya hanya mengerti dengan dakwaan kedua. Dalam dakwaan kedua, Buni didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

"Jadi saya tidak mengerti dan bisa diperiksa di berkas pemeriksaan bahwa saya belum pernah diperiksa untuk pasal 32 makanya saya mengatakan saya tidak mengerti," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua tim Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menilai, dakwaan pertama yang disampaikan jaksa dalam persidangan tidak berdasar. Sebab dalam data forensik Mabes Polri menyatakan bahwa video tidak diutak atik.

"Di dakwaan tadi ditulis bahwa Pak Buni Yani mengubah mengedit video pasal 32, itu bohong, tidak berdasar. Atas proses penyidikan forensik Mabes Polri sudah menyatakan video tidak diutak atik. Pak Buni tidak pernah mengubah video dan hanya meng-upload ulang video itu," katanya.

Terlebih lagi kata dia, Ahok telah terbukti bersalah melalui vonis di pengadilan. "Secara logika hukum saudara Ahok sudah dinyatakan bersalah dan tidak banding. Apa yang dinyatakan Buni Yani bukan berita fitnah atau bohong. Sudah terbukti kok," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet
TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet

Menurut Ronny, harusnya Aiman juga mendapatkan perhatian yang serupa.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Barang Bukti Kasus Penodaan Agama ke Kejari Indramayu
Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Barang Bukti Kasus Penodaan Agama ke Kejari Indramayu

Panji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Suasana Sidang Perdana Si Kembar Penipu Rihana-Rihani, Ada Protes dari Kuasa Hukum Terdakwa
Suasana Sidang Perdana Si Kembar Penipu Rihana-Rihani, Ada Protes dari Kuasa Hukum Terdakwa

JPU mendakwa dua saudara kembar dengan pasal berlapis.

Baca Selengkapnya