Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok gugat pasal cuti, Tjahjo sindir kepala daerah harus taat UU

Ahok gugat pasal cuti, Tjahjo sindir kepala daerah harus taat UU Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan judicial review Pasal 70 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada soal kewajiban cuti calon gubernur ke Mahkamah Konstitusi. Ahok, sapaan Basuki, ingin pasal tersebut diubah karena dirinya tidak ingin melakukan kampanye sehingga tidak perlu cuti.

Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah harus cuti. Prinsip yang sudah ditetapkan dalam undang-undang tersebut tidak bisa diubah.

"Prinsipnya sejak ditetapkan sebagai paslon gubernur maka posisi gubernur termasuk Pak Ahok statusnya cuti di luar tanggungan negara. Itu prinsip saat dia ditetapkan," tegas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

Tjahjo berpendapat, peraturan cuti bagi pasangan calon gubernur itu sudah pernah diimplementasikan, oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pasangan calon lainnya untuk berkilah.

"Selama ini pengalaman pilkada serentak kemarin ada yang cuti, seperti gubernur Sulteng. Soal Pak Ahok bersikeras judicial review, silakan kami tidak bisa melarang. Ini demokrasi," kata Tjahjo.

Menurut mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Undang-undang tersebut semestinya tidak dipermasalahkan. Sebab, sebelum dilantik menjadi gubernur sudah ada ikrar agar menjalankan peraturan perundang-undangan.

"Sudah disumpah dalam jabatannya waktu pelantikan adalah melaksanakan keputusan UU. Itu bentuk sumpah kepala daerah hukumnya wajib untuk melaksanakan amanah. Memang kita punya aturan main yang saya kira secara konsisten harusnya menghargai," tuntasnya.

Untuk diketahui, Ahok mengajukan judicial review ke MK atas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70. Dalam aturan tersebut Kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota di daerah lain harus cuti dari jabatannya saat ini.

"Saya ingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti. kalau kamu mau kampanye harus cuti saya setuju, tapi kalau kita dipaksa cuti walaupun enggak mau kampanye? Saya harusnya kan itu pilihan. Ngajuin cuti itu kan pilihan, dilindungi oleh undang-undang bahwa saya bertugas sampai 5 tahun," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK

Aturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Megawati: Pak Ahok Minta Tugas, Sudah Ada Tugasnya
Megawati: Pak Ahok Minta Tugas, Sudah Ada Tugasnya

“Sekarang Pak Ahok sudah di luar pemerintahan, dia bilang bu minta tugas, saya bilang sudah ada tugasnya,” jelas Megawati

Baca Selengkapnya
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak

"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud soal Gubernur Jakarta Ditujuk Presiden Usai Tak Jadi Ibu Kota
Respons Mahfud soal Gubernur Jakarta Ditujuk Presiden Usai Tak Jadi Ibu Kota

Mahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.

Baca Selengkapnya
SYL Perintahkan Anak Buah Penuhi Kebutuhan Pribadi, Ahil Sebut Bawahan Harus Berani Tolak Atasan yang Tak Sesuai
SYL Perintahkan Anak Buah Penuhi Kebutuhan Pribadi, Ahil Sebut Bawahan Harus Berani Tolak Atasan yang Tak Sesuai

Malah semestinya penolakan merupakan suatu keharusan bagi seorang bawahan.

Baca Selengkapnya
Ahok Beberkan Kriteria Sosok Ideal Gubernur Jakarta
Ahok Beberkan Kriteria Sosok Ideal Gubernur Jakarta

Sedikitnya ada lima kriteria yang harus dimiliki calon gubernur Jakarta

Baca Selengkapnya