Ahok hanya dijerat pasal penistaan agama tak dikenakan UU ITE
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini telah menyandang status tersangka kasus penistaan agama. Ahok dijerat Pasal 156 dan 156 huruf a tentang penodaan agama.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan Ahok hanya dijerat pasal penistaan agama. Tak ditemukan pelanggaran terkait UU ITE.
"Kalau persangkaan Pak Ahok, dugaannya terkait persangkaan pelanggaran pasal 156 dan 156 huruf a jadi tidak ada terkait dengan UU ITE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Nantinya, lanjut Boy, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ahok sebagai tersangka selasa pekan depan.
"Pemeriksaan dari tersangka Pak Basuki Tjahaja Purnama itu direncanakan hari Selasa akan dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.
Kendati begitu, jenderal bintang dua itu belum bisa memastikan Ahok bakal menjalani pemeriksaan di Mabes Polri atau di Gedung Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal itu masih terus dikoordinasikan dan akan segera diinformasikan kembali.
Di sisi lain, sebelum memulai pemeriksaan terhadap Ahok, Boy mengatakan penyidik masih terus menuntaskan pemeriksaan serta pengambilan berita acara dari para saksi ahli.
"Termasuk saksi baru yang membuat laporan polisi terakhir kemarin ada dua itu mudah-mudahan bisa dimasukkan dalam berkas perkara," ujar dia.
Berdasarkan jeratan pasal yang membelenggunya, Basuki atau akrab disapa Ahok ini terancam dijebloskan ke dalam penjara paling lama enam tahun. Tak hanya itu, dia juga diancam denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 156a KUHP menyebutkan, barang siapa yang melakukan penodaan agama "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Ari Dono menyebutkan pasal yang menjerat Ahok yakni Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," kata Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca Selengkapnya