Ahok ingin jalur Transjakarta berkekuatan hukum seperti jalur KA
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal melaporkan ulah polisi bela pemotor yang melintasi jalur Transjakarta, dan menyalahkan sopir bus ke Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono.
Tak hanya itu, Ahok juga meminta PT Transjakarta untuk mengajukan usulan revisi Undang-Undang Lalu Lintas ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Steve Kosasih, setelah mendapat arahan dari Ahok.
"Hasil konsultasi kami kepada Bapak Gubernur adalah kami diminta mengusulkan revisi Undang-Undang Lali Lintas ke DPR," ungkap Kosasih kepada wartawan, Kamis (26/3).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang mengakui pelanggaran mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Siapa yang menggagas Transjakarta? Pertama kali digagas tahun 2001 dan ditindaklanjuti saat era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
Atas saran Ahok tersebut, Kosasih akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan DPR. Menurutnya, akan sangat baik jika ada jalur-jalur khusus untuk angkutan umum tertentu.
Kosasih mencontohkan jalur kereta api. Jika ada kendaraan menerobos jalur kereta, maka yang akan disalahkan bukan masinis, melainkan pengendara karena telah menerobos jalur kereta.
"Hal itu akan sangat membantu dalam proses penegakan hukum oleh aparat. Jika bisa diterapkan maka hal itu akan membuat lalu lintas di Indonesia, khususnya DKI Jakarta akan menjadi semakin tertib," imbuh Kosasih.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KA Brantas menabrak truk trailer yang dikendarai HS di perlintasan Jalan Madukoro Raya Semarang pada Selasa (18/7) malam. Sempat terjadi ledakan saat tabrakan.
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaKereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaAksi pemotor ini sangat membahayakan keselamatan dan menyebabkan perjalanan TransJakarta terhambat.
Baca SelengkapnyaPemasangan Palang Pintu rel kereta api ternyata bukan kewajiban PT KAI.
Baca SelengkapnyaViral Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Mana yang Harus Diprioritaskan?
Baca Selengkapnya"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaAturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan jangan hanya fokus di jalan raya, namun dapat mengoptimalisasi angkutan kereta api.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnya