Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok kembali digugat Rp 470 miliar soal ucapan pendemo bayaran

Ahok kembali digugat Rp 470 miliar soal ucapan pendemo bayaran Ahok dapat dukungan atlet bulu tangkis. ©2016 Merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Pernyataan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat diwawancara stasiun televisi asing soal massa aksi bela Islam dibayar Rp 500.000 per orang berbuntut panjang. Ali Lubis, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, melakukan gugatan class action terhadap Ahok.

Nurhayati, kuasa hukum dari ACTA menuturkan, kliennya mewakili umat muslim yang merasa terluka atas pernyataan Ahok terkait massa bayaran. "Dalam gugatan itu dimohonkan Ahok ganti kerugian umat karena melukai hati dengan menyebut umat Islam yang datang dengan biaya sendiri justru dengan enaknya dibilang umat dibayar," ungkap Nurhayati kepada merdeka.com, Jumat (9/12).

Nurhayati menyebut, besaran gugatan Rp 470 miliar didasarkan atas biaya minimal yang dikeluarkan umat muslim sebesar Rp 100.000 per orang saat aksi bela islam. Nantinya, jika gugatan itu dikabulkan, dana tersebut akan digunakan untuk kemasalahatan umat muslim. Semisal pembangunan masjid dan lain-lain.

"Nantinya akan bekerja sama dengan ulama. Bukan untuk umat tapi kemasalahatan umat. salah satunya bangun masjid, pemberdayaan ekonomi rakyat. (Dana) itu nanti akan masuk ke lembaga yang amanah, yang memang badan ini benar-benar bisa mengelola dana," katanya.

Dia menegaskan, gugatan ini berbeda dengan gugatan yang dilayangkan Habib Novel sebesar Rp 204 juta. Habib Novel mengungat Ahok mewakili ulama yang merasa disakiti atas pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah 51. Habib Novel merupakan ulama yang memiliki banyak pengikut di Kepulauan Seribu, tempat Ahok berpidato soal kaitan memilih pemimpin dan Surat Al Maidah.

"Terkesan ulama membohongi umat menggunakan surat Al Maidah 51. Seolah ingin mengarahkan agar tidak harus memilih pemimpin yang satu iman," ucapnya.

Nurhayati juga menyinggung soal rencana persidangan Ahok yang rencananya dipindah ke lokasi lain di luar pusat pemerintahan. ACTA tidak setuju jika persidangan Ahok dipindah. Pihaknya khawatir itu hanya konspirasi untuk menyelamatkan Ahok. Pihaknya juga meminta pengadilan memberikan akses bagi ACTA untuk memantau langsung persidangan Ahok.

"Kami berhak mengetahui karena ini dan kami minta pengadilan menjamin menghadirkan semua bukti dan saksi yang pernah dihadirkan dalam penyelidikan dan penyidikan. Agar tidak ada penyelundupan hukum," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta
Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta

Usulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.

Baca Selengkapnya
Viral Proposal Anggaran Belanja Pembangunan Masjid di Desa Pekalongan Capai Rp 12 Miliar, Ini Fakta di Baliknya
Viral Proposal Anggaran Belanja Pembangunan Masjid di Desa Pekalongan Capai Rp 12 Miliar, Ini Fakta di Baliknya

Ramai proposal anggaran di desa capai angka 12 milyar, ternyata penipuan.

Baca Selengkapnya
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.

Baca Selengkapnya
Gerakan Hidupkan Waqaf di Masjid untuk Kemakmuran Jamaah
Gerakan Hidupkan Waqaf di Masjid untuk Kemakmuran Jamaah

Menurut Kamaruddin, gerakan ini akan mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk ASN, politisi, calon pengantin, para penyuluh, hingga penghulu untuk berwakaf

Baca Selengkapnya
Video Lawas Pewarta Berita Bocorkan Biaya Bangun Masjid di Lumajang Tahun 1980-an, Ini Rinciannya
Video Lawas Pewarta Berita Bocorkan Biaya Bangun Masjid di Lumajang Tahun 1980-an, Ini Rinciannya

Momen lawas saat pewarta berita membocorkan biaya bangun masjid di tahun 1980-an di kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp105 Juta, Segini Jumlah yang Harus Dibayar Jemaah
Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp105 Juta, Segini Jumlah yang Harus Dibayar Jemaah

Pemerintah mengusulkan biaya haji di 2024 naik menjadi sekitar Rp105 juta.

Baca Selengkapnya
Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta Per Orang, Ini Penyebabnya
Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta Per Orang, Ini Penyebabnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya