Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok kumpulkan ahli hukum bahas revisi uji materi cuti kampanye

Ahok kumpulkan ahli hukum bahas revisi uji materi cuti kampanye Ahok resmikan RPTRA Rusun Cibesel. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Hakim konstitusi meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok memperbaiki berkas pengajuan uji materi terkait aturan cuti dalam Undang-Undang Pilkada. Ahok berencana mengundang ahli hukum untuk mendiskusikan ini.

Ahok menjelaskan, pakar hukum akan membantunya menyusun berkas sesuai dengan permintaan majelis hakim konstitusi. Ahok menyadari tidak memiliki wawasan terkait hal tersebut.

"Saya lagi kumpulkan pakar-pakar. Karena kan saya terbatas ilmu saya. Saya mesti tanya sama mereka. Ini kan dalam pikiran saya, saya enggak ngerti konstitusi," ujar Ahok di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Selasa (23/8).

Mantan Bupati Belitung Timur ini tengah mengusahakan agar tidak cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI 2017. Sebab dalam Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengharuskan petahana untuk cuti.

Namun, dalam sidang pertama di MK pada Senin (22/8), majelis hakim menilai alasan Ahok mengajukan gugatan tidak lengkap. Salah satunya mengenai kerugian akan muncul bila dia mematuhi ketentuan pasal wajib cuti kampanye bagi calon petahana.

"MK kan saya lagi siapkan supaya tidak ditolak oleh mereka. Saya dikasih tahu saya sebagai pribadi atau sebagai gubernur. Saya mesti cari dong konstitusinya apa. Saya sudah dapat konstitusi itu, saya akan ajukan lagi," tutup Ahok.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang Pilkada pada Senin (22/8). Sidang yang dipimpin hakim Anwar Usman ini dimulai pukul 11.00 WIB.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 ini diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta. Ahok kerap dia disapa berniat kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2017. Dia merasa dirugikan atas ketentuan pada 70 ayat 3 UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalankan cuti. Padahal, selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya. Persidangan permulaan ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat setelah Ahok melengkapi isi permohonan gugatannya.

Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan isi permohonan Ahok masih perlu dilengkapi. Menurut Anwar Usman, kerugian hak konstitusional belum diurai secara lugas dan lengkap.

"Hak konstitusional itu apa? Hak yang diatur itu ada dalam undang-undang. Persoalannya bapak tidak menguraikan lebih jauh. Dari ketentuan mana yang dirugikan. Kalau bapak tidak mampu meyakinkan MK atau potensial yang dipastikan akan dirugikan maka permohonan tidak akan diterima," kata Usman Anwar.

"Mohon ini diperbaiki ya. Kedua, bapak mesti memisahkan antara alasan kerugian dan alasan bertentangan konstitusional. Dalam pokok permohonan harus diuraikan kenapa bertentangan dengan konstitusional," tambah dia.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berpakaian Serba Hitam, Arief Hidayat: Saya Berkabung di MK Baru Terjadi Prahara
Berpakaian Serba Hitam, Arief Hidayat: Saya Berkabung di MK Baru Terjadi Prahara

Bukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Amin Sebut Penyempurnaan Konstitusi Bukan Hal yang Haram
Wapres Ma’ruf Amin Sebut Penyempurnaan Konstitusi Bukan Hal yang Haram

Ma'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas! Ahli Vs KPU, Debat Batas Usia Capres Cawapres di UU Pemilu
VIDEO: Panas! Ahli Vs KPU, Debat Batas Usia Capres Cawapres di UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4).

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
Komisi III Setop Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Ternyata Ada Kesalahan
Komisi III Setop Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Ternyata Ada Kesalahan

Hal tersebut, kata Habiburokhman, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).

Baca Selengkapnya
Praktisi Hukum: Hakim MK Kerap Terlibat Konflik Kepentingan
Praktisi Hukum: Hakim MK Kerap Terlibat Konflik Kepentingan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhakn sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan Almas Tsaqibbirru Fans Gibran Penggugat MK soal Aturan Capres-Cawapres
VIDEO: Alasan Almas Tsaqibbirru Fans Gibran Penggugat MK soal Aturan Capres-Cawapres

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap adanya kejanggalan terkait proses pengambilan keputusan uji materiil terkait batas usia capres & cawapres

Baca Selengkapnya
Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil
Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Suhartoyo Kritik KPU soal Pilih Firma Hukum: Dokumen Tak Ditulis Rapi
Hakim MK Suhartoyo Kritik KPU soal Pilih Firma Hukum: Dokumen Tak Ditulis Rapi

Kuasa hukum, kata Suhartoyo, harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!

Hotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya

Baca Selengkapnya
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan

Ahok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Daftar Saksi Ahli Diboyong Kubu Prabowo Lawan Anies dan Ganjar di Sidang MK: Ada Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari
Daftar Saksi Ahli Diboyong Kubu Prabowo Lawan Anies dan Ganjar di Sidang MK: Ada Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari

Saksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.

Baca Selengkapnya