Ahok kumpulkan ahli hukum bahas revisi uji materi cuti kampanye
Merdeka.com - Hakim konstitusi meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok memperbaiki berkas pengajuan uji materi terkait aturan cuti dalam Undang-Undang Pilkada. Ahok berencana mengundang ahli hukum untuk mendiskusikan ini.
Ahok menjelaskan, pakar hukum akan membantunya menyusun berkas sesuai dengan permintaan majelis hakim konstitusi. Ahok menyadari tidak memiliki wawasan terkait hal tersebut.
"Saya lagi kumpulkan pakar-pakar. Karena kan saya terbatas ilmu saya. Saya mesti tanya sama mereka. Ini kan dalam pikiran saya, saya enggak ngerti konstitusi," ujar Ahok di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Selasa (23/8).
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politik? Ahok pun memutuskan untuk masuk ke politik. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mantan Bupati Belitung Timur ini tengah mengusahakan agar tidak cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI 2017. Sebab dalam Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengharuskan petahana untuk cuti.
Namun, dalam sidang pertama di MK pada Senin (22/8), majelis hakim menilai alasan Ahok mengajukan gugatan tidak lengkap. Salah satunya mengenai kerugian akan muncul bila dia mematuhi ketentuan pasal wajib cuti kampanye bagi calon petahana.
"MK kan saya lagi siapkan supaya tidak ditolak oleh mereka. Saya dikasih tahu saya sebagai pribadi atau sebagai gubernur. Saya mesti cari dong konstitusinya apa. Saya sudah dapat konstitusi itu, saya akan ajukan lagi," tutup Ahok.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang Pilkada pada Senin (22/8). Sidang yang dipimpin hakim Anwar Usman ini dimulai pukul 11.00 WIB.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 ini diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta. Ahok kerap dia disapa berniat kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2017. Dia merasa dirugikan atas ketentuan pada 70 ayat 3 UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalankan cuti. Padahal, selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya. Persidangan permulaan ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat setelah Ahok melengkapi isi permohonan gugatannya.
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan isi permohonan Ahok masih perlu dilengkapi. Menurut Anwar Usman, kerugian hak konstitusional belum diurai secara lugas dan lengkap.
"Hak konstitusional itu apa? Hak yang diatur itu ada dalam undang-undang. Persoalannya bapak tidak menguraikan lebih jauh. Dari ketentuan mana yang dirugikan. Kalau bapak tidak mampu meyakinkan MK atau potensial yang dipastikan akan dirugikan maka permohonan tidak akan diterima," kata Usman Anwar.
"Mohon ini diperbaiki ya. Kedua, bapak mesti memisahkan antara alasan kerugian dan alasan bertentangan konstitusional. Dalam pokok permohonan harus diuraikan kenapa bertentangan dengan konstitusional," tambah dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaMa'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4).
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaHal tersebut, kata Habiburokhman, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhakn sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap adanya kejanggalan terkait proses pengambilan keputusan uji materiil terkait batas usia capres & cawapres
Baca SelengkapnyaWaketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum, kata Suhartoyo, harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaSaksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.
Baca Selengkapnya