Ahok mangkir jadi saksi, Buni Yani nilai jaksa diskriminasi
Merdeka.com - Pihak Buni Yani kecewa dengan ketidakhadiran mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan dengan kasus dugaan UU ITE. Ketidakhadiran Ahok dalam sidang dinilai diskriminasi.
"Iya begitu karena ada perlakuan berbeda. Saksi lain dipaksa hadir, tapi saudara Ahok justru diperlakukan berbeda kalau tidak hadir," ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian disela-sela sidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (8/8).
Ahok yang kini berstatus terpidana kasus dugaan penistaan agama dan ditahan di Rutan Brimob Depok seharusnya tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak datang ke persidangan. Apalagi hanya karena alasan jarak, antara Jakarta dan Bandung.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
"Yang jelas kapasitas sebagais saksi fakta itu harusnya dihadirkan. Supaya majelis hakim menilai. Hakim juga menyatakan tidak bisa dibacakan bapnya sehingga bisa saling konfirmasi. Kalau ngomong jarak, kan Buni Yani juga jauh ke sini," terangnya.
Dia mengatakan, berkas BAP yang dibawa JPU dalam persidangan sebagai pengganti Ahok sangatlah disayangkan. Pasalnya, Ahok selaku saksi fakta sangat diharuskan datang ke peradilan. "BAP itu sangat jelas merugikan klien kami (Buni Yani)," katanya.
Dalam sidang kali ini, JPU Kejati Jabar menghadirkan saksi ahli pidana yakni, Effendi Saragih dari Universitas Trisakti Jakarta. Aldwin menuding saksi ahli yang dihadirkan tidak berkompeten karena melihat banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjawab.
"Karena disertasinya juga perdata tentang abritrase, terus disini diposisikan sebagai ahli pidana, dan saat menjawab pertanyaan seperti orang-orang umum saja," ucapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaBahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak disoraki para penyidik KPK saat melakukan audiensi dan mengaku mendapat intimidasi.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaKeduanya pernah menjadi gubernur. Akankan berpotensi menang jika keduanya berduet?
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca Selengkapnya