Ahok minta polisi tangkap pemilik Harley yang berani lewat Thamrin
Merdeka.com - Sudah sebulan diterapkan, ternyata masih ada pemotor yang belum tahu soal kebijakan motor dilarang melintas di kawasan Jl MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. Mereka coba-coba mengecoh petugas yang berjaga agar bisa melintas.
Seperti kejadian di hari Minggu kemarin (20/1). Beberapa pengendara masih coba menerobos penjagaan petugas. Tak terkecuali motor keren asal Amerika, Harley.
Seorang pria mengemudikan Harley putih coba melintas di kawasan Bundaran HI menuju Medan Merdeka. Setelah disetop petugas, dia coba melakukan perbincangan. Beberapa saat kemudian dia mengaku harus bertemu temannya di Grand Indonesia tanpa membawa motornya.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kapan larangan kendaraan tua berlaku? Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Selang beberapa menit kemudian dia datang bersama temannya. Mereka sempat berbincang kembali dengan petugas. Tak tahu apa dibicarakan, saat petugas lengah pemotor Harley yang belakangan diketahui memakai pelat bodong kabur.
Sempat dikejar polisi tapi kehilangan jejak.
Melihat kejadian itu, Ahok, sapaan Basuki, meminta mereka polisi tak segan menindak pemotor nakal seperti itu. Sekalipun tunggangan mereka bukan merek biasa.
"Kalau tidak ada surat disita saja," tegas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/1).
Dia menambahkan, hal-hal yang berkaitan sudah menjadi urusan tilang. Sanksi tilang sudah mulai diterapkan per 18 Januari kemarin.
"Itu urusan polisi," katanya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPetugas telah memberikan tindakan berupa tilang kepada pemotor yang melanggar.
Baca SelengkapnyaPemotor lawan arus di ruas Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed pada Rabu (19/6/2024).
Baca SelengkapnyaMMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.
Baca SelengkapnyaPemotor pengantar jenazah istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun masuk ke Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (17/12) lalu.
Baca SelengkapnyaDi saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.
Baca SelengkapnyaPenjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, minta pengendara yang melawan arus harus ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Identitas Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu: Nama Abraham
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Perumahan Cengkareng Indah pada Selasa, 24 Desember 2024 sore.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami pria berlagak koboi di Mampang Selatan terlibat kejahatan lain.
Baca Selengkapnya