Ahok pastikan beri sanksi sopir dan operator bus feeder terguling
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memberikan sanksi kepada operator dan sopir bus feeder Transjakarta yang terguling di Warung Buncit, Jakarta Selatan pada Selasa (7/6).
"Iya itu Kopaja, denda langsung. Itu kesalahan sopir ngantuk. Keterlaluan, saya sudah bayar Anda, ada enggak ada penumpang per kilometer. Ngapain ngebut-ngebut," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6).
Dia menjelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada sopir adalah tidak bisa mengendarai kembali bus Transjakarta. Sedangkan untuk operator, mereka akan dikenakan denda sesuai dengan perhitungan.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Siapa yang mendapat tarif khusus Trans Jateng? “Kami masih mendedikasikan kepada kawan-kawan buruh, pelajar, orang tua, dan veteran dengan tarif khusus sebagai tindakan afirmasi terhadap mereka,“ ujar Ganjar.
-
Apa saja yang disediakan Transjakarta? Selain menyediakan kantong parkir, pihak Transjakarta juga melakukan penambahan total 300 unit armada saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK. Dukungan ini, kata Ayu diharapkan bisa memudahkan mobilitas masyarakat yang ingin menghadiri Misa Agung bersama Paus Fransiskus.
-
Siapa yang ditegur sopir angkot? Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Baru Puspanegara Citeureup, Kabupaten Bogor belum lama ini. Pemotor itu awalnya hendak menegur dengan sedikit sindiran, namun mendapat reaksi tak terduga dari sopir angkot tersebut.
-
Apa yang dilakukan sopir angkot saat ditegur? Sopir yang mengemudikan angkot berwarna biru itu tak terima laju kendaraanya tiba-tiba dihentikan oleh pemotor tersebut.'Mau kemana bos?,' ucap pemotor'Kenapa hah? Kenapa? Yang lain lewat lewat aja kenapa lu?' timpa sopir angkot.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
"Kami bisa sanksi sopir enggak boleh bawa lagi. Kalau operator potong (bayarannya) berapa rutenya. Biar kapok," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ahok menjelaskan, alasan Pemprov DKI Jakarta membayar per kilometer adalah demi keselamatan warga. Sehingga kecepatan berkendara dapat dikendalikan atau sekitar 50 km/jam.
"Mereka sudah enggak fair. Dia mau ngebut supaya dapat kilometernya banyak. Kalau gitu ya denda. Pasti sopirnya ngantuk. Enggak mau tahu, salah enggak salah, sudah kecelakaan," tutupnya.
Seperti diketahui kecelakaan tunggal melibatkan bus feeder Transjakarta jurusan Senen-Lebak Bulus bernopol B 7700 VR di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/6) pagi. Pada saat kejadian ada tujuh penumpang di dalam bus. Beberapa di antaranya mengalami luka ringan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Jaklingko demo karena upah yang dinilai tidak layak hingga pembagian kuota yang kurang adil antar operator.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, fenomena bus klakson telolet telah memakan korban jiwa.
Baca SelengkapnyaVideo seorang supir dan kernet bus yang dihukum push up oleh anggota TNI viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Maut Bus di Ciater, DPR: Kemenhub Tahu Banyak Bus Tak Laik Jalan Tapi Tak Ada Sanksi Tegas
Baca SelengkapnyaSopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu.
Baca SelengkapnyaCekcok petugas Dishub dan sopir truk tambang tersbeut viral di mesia sosial.
Baca SelengkapnyaMenurut Djoko, pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berencana mengumpulkan seluruh pemilik bus di Jawa Timur., merespons sejumlah kecelakaan bus pariwisata belakangan ini.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Baca SelengkapnyaKetegasan ini perlu dilakukan karena menyangkut keselamatan manusia.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab secara langsung terkait ketidaklayakan kendaraan bus.
Baca Selengkapnya