Ahok sebut kesepakatan penghentian pulau G hanya rekomendasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai kesepakatan untuk menghentikan reklamasi di pulau G di Teluk Jakarta hanya bersifat rekomendasi. Pria yang akrab disapa Ahok ini menyebut dasar hukum pelaksanaan reklamasi tetap mengacu pada Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995.
Kesepakatan dihentikannya pembangunan pulau G diambil Kementerian Koordinator Kemaritiman bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tergabung dalam Komite Gabungan sore tadi.
"Saya kira kalau keputusan seperti itu saya enggak tahu ya. Kalau saya Keppres, dasarnya Keppres. Ini rekomendasi berarti kan, harus naik ke presiden dong," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Kamis (30/6).
-
Apa alasan KKP menolak kebijakan pengeboman kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
-
Siapa yang menolak kebijakan pengeboman kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
-
Bagaimana Kementerian PUPR mendorong solusi untuk masalah air di pulau-pulau terluar? Pemerintah Indonesia pun menginisiasi pembentukan Pusat Keunggulan (Center of Excellent) Ketahanan Sumber Daya Air dan Perubahan Iklim yang berfungsi merumuskan pengintegrasian aspek lingkungan dan sosial ekonomi dalam menghadapi perubahan iklim.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Mengapa pulau terapung harus dipindahkan? Hal ini karena pulau tersebut menghalangi jembatan utama antara sisi Timur dan Barat danau.
-
Dimana lokasi Pulau Pamutusan? Pulau ini terletak di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung atau sekitar satu jam dari Kota Padang.
Komite gabungan dan para menteri menganggap reklamasi pulau G melakukan pelanggaran berat, yakni membahayakan proyek vital yang strategis, membahayakan pelabuhan, maupun membahayakan lalu lintas laut.
Pulau G yang digarap PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak dari PT Agung Podomoro Land (APL) itu dinilai Komite Gabungan dan para menteri mengganggu kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN yang ada di bawahnya.
Dia mengaku heran dengan dugaan pembangunan pulau G mengganggu membahayakan proyek vital seperti pengaruh terhadap lalu lintas atau terhadap powerstation milik PLN.
Sebab, diklaim Ahok, sudah ada persiapan pemindahan kabel-kabel tersebut sebelum memulai proses reklamasi. Dia pun akan mempelajari hasil putusan Komite Gabungan soal penghentian itu.
"Itu tim yang pelajari. Soal kabel-kabel kan sudah dipindahin mereka pipanya, ada otoritas untuk mindahin. Makanya saya enggak tahu, saya enggak berani jawab saya pelajari. Pulau G emang ada nimpa kabel?," tegas Ahok.
"Kalau dia (PT MWS) bisa pindahin kabel, kalau memang alasannya kabel saya enggak tahu. Karena izinnya Keppres," sambungnya.
Karena sifatnya rekomendasi, mantan Bupati Belitung Timur ini berharap agar Presiden Joko Widodo turun tangan menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui pembuatan dasar hukum baru.
"Ini rekomendasi berarti kan, harus naik ke presiden dong," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Kemaritiman bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk menghentikan reklamasi di pulau G di Teluk Jakarta, Jakarta Utara untuk selamanya. Hal ini dilakukan karena pengembang pulau G dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
"Kami putuskan membatalkan pembangunan pulau G untuk waktu seterusnya," ujar Rizal dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6).
Menko Rizal menilai, pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengembang adalah keberadaan pulau G yang dianggap membahayakan lingkungan hidup.
"Apakah itu membahayakan proyek vital yang strategis, membahayakan pelabuhan, maupun membahayakan lalu lintas laut. Nah, di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN. Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," tegasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya UNHCR menyatakan tidak pernah meminta tempat atau pulau untuk pengungsi Rohingya
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaPemda DIY tidak punya kewenangan memberikan izin ataupun kajian proyek beach club tersebut.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaRisiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM minta negara tidak melanggar hak masyarakat.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan tidak ada masalah dalam pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaProyek Strategis Nasional Rempang Eco City di Kepulauan Riau menjadi sorotan pascabentrokan.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca Selengkapnya