Ahok sebut perjanjian pengembang reklamasi dibuat di era Jokowi
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat perjanjian dengan pengembang pemegang izin reklamasi untuk melakukan pembayaran kontribusi tambahan. Kontribusi tambahan yang harus pengembang berikan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) dalam bentuk pembangunan infrastruktur.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembahasan perjanjian ini pertama kali dilakukan pada 18 Maret 2014, di mana Joko Widodo masih memimpin Jakarta. Perjanjian ini muncul karena dalam Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak mengatur besaran kewajiban secara spesifik.
"Jadi yang datang Podomoro, Jakpro punya kami sendiri, Pembangunan Jaya Ancol, sama Intiland. Di situ dibagilah. Jadi isi suratnya itu adalah, kami minta kontribusi tambahan kalau kamu mau disambung izin pulau anda," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5).
-
Apa tujuan Petisi 50? Petisi tersebut secara resmi diterbitkan pada tanggal 5 Mei 1980 di Jakarta. Dengan ditandatanganinya petisi tersebut, diharapkan Presiden Soeharto bisa mawas diri namun di sisi lain, mereka yang memilih untuk tanda tangan juga tak luput dari risiko yang cukup besar.
-
Apa isi dari Perpres Publisher Right? Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Hal tersebut umumkan di hari puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Dimana pengunjung Pantai Tanjung Kait diminta membayar retribusi? Penarikan retribusi dilakukan di dua lokasi menuju Pantai Tanjung Kait.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Kenapa kata keterangan tidak digunakan dengan kata benda? Hal ini dikarenakan kata benda sudah merujuk pada objek yang konkret, sehingga tidak memerlukan informasi tambahan.
Karena belum ada peraturan daerah yang mengatur pemberian kontribusi tambahan ini maka perlu ada aturan main yang jelas. Mengingat, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah mengeluarkan izin reklamasi.
"Mereka sudah dapat Keppres segala macam nih, sudah dikeluarin dari Pak Foke izin prinsip, prinsip terus izin reklamasi, ya sudah. Kalau Anda mau nyambung, aku minta tambahan, karena kemarin bilang tambahannya enggak ada. Tambahannya gimana, dasar hukumnya enggak ada dong. Kalau enggak ada, buat perjanjian dulu," jelas mantan Bupati Belitung ini.
Menurutnya, penerapan kontribusi tambahan 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) penjualan di reklamasi sudah tepat. Karena niat pembuatan perjanjian ini murni untuk kepentingan warga Jakarta agar permasalahan banjir dan lainnya bisa teratasi.
"Nah ini ibaratnya begini, kalau Anda tidak buat perjanjian, kalau dia mengelak, bagaimana? Boleh dong, kan dagang. Kalau yang korup punya pejabat, gue tanda tangan kasih berapa duit dulu ini. Gue mau tanda tangan ini kira-kira ini, berani enggak dia bikin perjanjian kalau urusan begitu? Enggak berani," tutup Ahok.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Hashim Djojohadikusumo menyindir mantan Gubernur Jakarta yang hanya mengumbar janji membuat perumahan layak bagi warga.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, investasi diperlukan lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan.
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca SelengkapnyaSetelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAda dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaJokowi menekankan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) bukanlah proyeknya.
Baca SelengkapnyaKebijakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaJokowi dikabarkan memberikan tim khusus untuk mengkaji kepengurusan PDIP.
Baca Selengkapnya