Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok serahkan form cuti saat daftar KPU DKI

Ahok serahkan form cuti saat daftar KPU DKI Ahok jalani sidang di MK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap akan mengajukan form cuti saat pendaftaran Cagub DKI di KPU DKI. Namun dia akan memberikan catatan agar nantinya tetap mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi keharusan cuti petahana dalam Undang-Undang Pilkada.

Berdasarkan peraturan KPU, petahana yang mengikuti Pilkada DKI 2017 wajib melampirkan surat pernyataan kesediaannya untuk cuti selama masa kampanye pada saat pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI yang dijadwalkan pada 21-23 September 2016.

Jika ternyata MK mengharuskan cuti, maka Basuki alias Ahok akan tetap mengikuti keputusan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Itu kan hanya buat pernyataan, kita tetap mengacu kepada putusan MK. Makanya kalau daftar, kita tulis saja. Kalau memang (keputusan MK) cuti ya terpaksa cuti," katanya di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, tujuannya judicial review Pasal 70 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itu bukan untuk menentangnya. Ataupun ingin mengubah pasal tersebut. Sebab alasan utamanya hanya ingin ada kelonggaran dalam pasal tersebut.

Sebab masa kampanye yang akan dilakukan selama sekitar empat bulan tersebut akan bertepatan dengan masa penetapan APBD DKI 2017. Untuk itu, dia mengharapkan agar cuti hanya dilakukan saat calon petahana ingin melakukan kampanye saja, tidak sepenuhnya masa kampanye.

"Saya minta harusnya selama seminggu dua minggu kalau kamu mau kampanye, wajib cuti. Itu saya dorong," terangnya.

Menurutnya, jika selama empat bulan kepala daerah harus cuti maka ini akan membuat program Pemprov DKI Jakarta tidak optimal. Sebab saat dirinya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta tidak dapat mengesahkan APBD DKI Jakarta 2014 saat Joko Widodo tengah mengikuti proses kampanye dalam Pilpres 2014.

"Saya masih ingat sekali waktu saya jadi Plt Pak Jokowi, bisa gak saya tanda tangan APBD? Gak boleh loh. Plt itu gak boleh tanda tangan paripurna APBD. Bisa kacau gak kalau 4 bulan masa kampanye, nanti APBD pengesahannya mesti setelah Februari? telat kita," ujar mantan politisi Gerindra dan Golkar ini.

Ahok menganggap, aturan cuti ini terlalu lama bagi petahana. Belum lagi jika nantinya harus ada putaran kedua, maka masa kampanye kemungkinan akan menjadi sekitar enam bulan. Ini yang membuatnya ngotot tetap akan menunggu keputusan MK terkait judicial review tentang keharusan cutinya.

"Kalau 2 putaran jadi 6 bulan. Pertanyaan saya boleh gak Plt secara undang-undang tanda tangan paripurna APBD? kecuali Pjs (Penjabat Sementara) ya. Pjs kan kalau saya berhenti, betul Pjs. Ini saya gak berhenti loh. Saya masih Gubernur kok. Cuti hamil saja cuma 3 bulan, orang gila apa 4 bulan," tutupnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua MK Tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang: Nanti ke Sini Malam, Sudah Bubar
Ketua MK Tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang: Nanti ke Sini Malam, Sudah Bubar

Ketika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.

Baca Selengkapnya
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti

Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Ahok Lari Ngibrit, Kode Tutup Mulut Usai Ditunjuk tunjuk Megawati PDIP
VIDEO: Momen Ahok Lari Ngibrit, Kode Tutup Mulut Usai Ditunjuk tunjuk Megawati PDIP

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok keluar ruangan sambil berlari usai mendengar pidato Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden

Diketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Mundur dari Pertamina Agar Ahokers Tak Bingung Arah Politiknya, Ahok Tancap Gas Kampanyekan Ganjar-Mahfud di GBK
Mundur dari Pertamina Agar Ahokers Tak Bingung Arah Politiknya, Ahok Tancap Gas Kampanyekan Ganjar-Mahfud di GBK

Ahok mengundurkan diri karena ingin fokus mengampanyekan pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Pertamina Respons Surat Pengunduran Diri Ahok
Pertamina Respons Surat Pengunduran Diri Ahok

Ahok menyebutkan pengunduran diri ini terkait dengan dukungannya terhadap pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Mahfud dan Ahok mundur dari Jabatannya, Cak Imin: Saya Legislatif, Jadi Cukup Cuti
Mahfud dan Ahok mundur dari Jabatannya, Cak Imin: Saya Legislatif, Jadi Cukup Cuti

“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti," kata Cak Imin

Baca Selengkapnya