Ahok serahkan form cuti saat daftar KPU DKI
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap akan mengajukan form cuti saat pendaftaran Cagub DKI di KPU DKI. Namun dia akan memberikan catatan agar nantinya tetap mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi keharusan cuti petahana dalam Undang-Undang Pilkada.
Berdasarkan peraturan KPU, petahana yang mengikuti Pilkada DKI 2017 wajib melampirkan surat pernyataan kesediaannya untuk cuti selama masa kampanye pada saat pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI yang dijadwalkan pada 21-23 September 2016.
Jika ternyata MK mengharuskan cuti, maka Basuki alias Ahok akan tetap mengikuti keputusan tersebut.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
"Itu kan hanya buat pernyataan, kita tetap mengacu kepada putusan MK. Makanya kalau daftar, kita tulis saja. Kalau memang (keputusan MK) cuti ya terpaksa cuti," katanya di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, tujuannya judicial review Pasal 70 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itu bukan untuk menentangnya. Ataupun ingin mengubah pasal tersebut. Sebab alasan utamanya hanya ingin ada kelonggaran dalam pasal tersebut.
Sebab masa kampanye yang akan dilakukan selama sekitar empat bulan tersebut akan bertepatan dengan masa penetapan APBD DKI 2017. Untuk itu, dia mengharapkan agar cuti hanya dilakukan saat calon petahana ingin melakukan kampanye saja, tidak sepenuhnya masa kampanye.
"Saya minta harusnya selama seminggu dua minggu kalau kamu mau kampanye, wajib cuti. Itu saya dorong," terangnya.
Menurutnya, jika selama empat bulan kepala daerah harus cuti maka ini akan membuat program Pemprov DKI Jakarta tidak optimal. Sebab saat dirinya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta tidak dapat mengesahkan APBD DKI Jakarta 2014 saat Joko Widodo tengah mengikuti proses kampanye dalam Pilpres 2014.
"Saya masih ingat sekali waktu saya jadi Plt Pak Jokowi, bisa gak saya tanda tangan APBD? Gak boleh loh. Plt itu gak boleh tanda tangan paripurna APBD. Bisa kacau gak kalau 4 bulan masa kampanye, nanti APBD pengesahannya mesti setelah Februari? telat kita," ujar mantan politisi Gerindra dan Golkar ini.
Ahok menganggap, aturan cuti ini terlalu lama bagi petahana. Belum lagi jika nantinya harus ada putaran kedua, maka masa kampanye kemungkinan akan menjadi sekitar enam bulan. Ini yang membuatnya ngotot tetap akan menunggu keputusan MK terkait judicial review tentang keharusan cutinya.
"Kalau 2 putaran jadi 6 bulan. Pertanyaan saya boleh gak Plt secara undang-undang tanda tangan paripurna APBD? kecuali Pjs (Penjabat Sementara) ya. Pjs kan kalau saya berhenti, betul Pjs. Ini saya gak berhenti loh. Saya masih Gubernur kok. Cuti hamil saja cuma 3 bulan, orang gila apa 4 bulan," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok keluar ruangan sambil berlari usai mendengar pidato Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaDiketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAhok mengundurkan diri karena ingin fokus mengampanyekan pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaAhok menyebutkan pengunduran diri ini terkait dengan dukungannya terhadap pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca Selengkapnya“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti," kata Cak Imin
Baca Selengkapnya