Ahok usul Upah Minimum se-Jawa dan Bali disamaratakan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan usulan untuk menyamaratakan Upah Minimum Regional untuk wilayah Jawa dan Bali. Usulan tersebut disampaikan ketika Ahok memberikan sambutan dan arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Regional se-Jawa dan Bali Tahun 2015 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Ahok mengatakan perbedaan Upah Minimum Provinsi di berbagai daerah di Jawa dan Bali dapat menyebabkan kesenjangan sosial di masyarakat. Untuk mengantisipasi itu, dia merasa pentingnya menyamaratakan Upah Minimum Regional agar taraf hidup masyarakat lebih baik.
"Mungkin kita nanti mau kembangin lebih lagi, kita berpikir Jawa bali ini kita harus kembangkan, kita memikirkan Upah Minimum Nasional, bukan hanya Provinsi," kata Ahok di Balai kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa dampak kenaikan gaji perangkat desa? Kenaikan gaji juga akan meningkatkan tingkat profesionalisme aparatur desa. Ketika gaji yang diterima mencerminkan nilai dari pekerjaan yang dilakukan, perangkat desa akan merasa lebih dihargai dan terdorong untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.
-
Kenapa gaji perangkat desa dinaikkan? Menurutnya, langkah tersebut adalah wujud apresiasi dari pemerintah daerah terhadap kerja perangkat desa. Dengan harapan, kinerja perangkat desa bisa menjadi lebih baik.
-
Apa itu tradisi upah-upah? Upah-upah merupakan tradisi yang berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.
-
Bagaimana tradisi upah-upah dilakukan? Tradisi upah-upah biasanya dilengkapi dengan jamuan kecil maupun besar serta doa dan selamat atas tercapainya suatu hal.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
"Sebetulnya upah minimum mungkin Jawa Bali, kita nggak mungkin biarkan Majalengka UMP nya Rp 1 juta lebih, Jakarta, Jawa Barat Karawang dan yang lain Rp 3,5 juta. Nanti rakyat ini tambah lama, berbeda kesenjangannya tambah tinggi, kita harus merumuskan," usul Ahok.
Selain itu, agar usulannya tercapai, Ahok menambahkan akan bertemu dengan lembaga eksekutif dan legislatif di tiap daerah Jawa dan Bali untuk menyusun dan merumuskan rencana tersebut.
"Saya mau ketemu beberapa orang yang ngerti untuk menyusun, mungkin Musrenbang berikutnya bicara tentang UMP versi regional, dan saya ingn lebih maju," jelas orang nomor satu DKI ini.
Seperti diketahui, dalam Musrenbang tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Daerah se Jawa dan Bali, serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru menyampaikan Pemprov bakal mempertimbangkan soal tuntutan para buruh
Baca Selengkapnya"Tinggal di Jakarta tuh harusnya (pendapatan) Rp5juta sampai Rp10 juta lebih bagus," kata Ahok
Baca SelengkapnyaApalagi kondisi perekonomian Indonesia saat ini mengalami deflasi 5 bulan berturut turut. Hal itu menandakan bahwa ekonomi dalam negeri sedang lesu.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaKenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.
Baca SelengkapnyaDe Gadjah menanyakan kepada Koster sebagai petahana, terkait UMP Bali yang sangat minim kenaikannya.
Baca SelengkapnyaAnies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.
Baca SelengkapnyaJumlah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa & DIY.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.
Baca Selengkapnya