Ahok yakin terbebas dari tuduhan penistaan agama
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama belum mengetahui apakah nantinya akan kembali bertugas di Balai Kota DKI Jakarta atau kembali cuti. Sebab saat ini proses hukum yang tengah dijalaninya menjeratnya dengan dua pasal berbeda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan dua pasal, KUHP Pasal 156 dan Pasal 156 A. Untuk Pasal 156, Basuki atau akrab disapa Ahok hanya diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk Pasal 156 A, mantan Bupati Belitung Timur ini diancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan.
Menurutnya, ada kemungkinan dia masih bisa kembali bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta walaupun statusnya nonaktif. Sehingga, belum tentu Wakilnya yakni Djarot Saiful Hidayat yang akan memimpin Pemprov DKI Jakarta.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Belum tentu (digantikan Djarot), kan kita enggak tahu dia tafsirannya gimana, karena belum pernah penistaan agama divonis sampai lima tahum. Belum pernah, paling tiga tahun. Kalau vonis tiga tahun kan paling dinonaktifkan," katanya di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2).
Mantan politisi Gerindra ini menjelaskan, masih ada potensi dirinya tidak terjerat kedua pasal tersebut, alias bebas. Sebab sejauh ini, kebanyakan saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kredibel dalam memberikan keterangan.
"Orang saksinya bohong kok, orang Pulau Seribu kagak lapor. Misal saya datang ke sini ketemu masyarakat, saya menista agama langsung masyarakat marah, malah sembilan hari kemudian baru dilaporin orang yang di sana. Mana yang ngelaporin juga ada hubungannya dengan FPI lagi. FPI kan dari dulu enggak demen gue Gubernur, ada Gubernur tandingan. Ya susah," tutur Ahok.
Bila nantinya dia kembali bertugas di Pemprov DKI Jakarta, akan ada beberapa agenda rutin yang akan dilakukannya. "Kalau pas masuk nanti setiap Selasa sidang, kalau sidangnya cepat selesai ya balik kerja."
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok juga menepis isu menjadi 'Kuda Putih' Jokowi dalam Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan, Ahok adalah temannya yang sudah lama dikenal secara baik.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, Ahok memiliki karakter tersendiri, dalam menyampaikan sesuatu ke publik
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaAiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum
Baca Selengkapnya